Oleh : Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng (Praktisi K3 & Ketenagakerjaan)
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 mengangkat tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Tema ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan refleksi mendalam bahwa kekuatan pers nasional bertumpu pada fondasi yang lebih luas dari sekadar kebebasan berekspresi.
Pers yang sehat hanya dapat terwujud apabila insan pers wartawan dan pekerja media mendapatkan jaminan kesejahteraan, keselamatan kerja, serta perlindungan hukum yang memadai.
Dalam perspektif ketenagakerjaan modern, keberlanjutan industri media sangat bergantung pada\ kualitas perlindungan terhadap sumber daya manusianya. Wartawan bukan hanya produsen berita, tetapi pekerja profesional yang menghadapi risiko fisik, psikologis, dan sosial dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, kesehatan institusi pers harus berjalan seiring dengan kesehatan ekonomi, fisik, dan mental para pekerjanya.Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup- komprehensif.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memberikan dasar perlindungan hak pekerja, mulai dari peng upahan layak, kepastian hubungan kerja, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja.
Aspek pengupahan dan hubungan kerja juga diperkuat melalui berbagai peraturan pemerintah, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3),Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Ke selamatan Kerja serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 menjadi landasan penting. Sementara itu, perlindungan risiko sosial dijamin melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahan nya.
Namun, tantangan utama bukan pada ketersediaan regulasi, melainkan pada implementasinya. Di lapangan, masih ditemukan wartawan berstatus kontributor atau freelancer tanpa perlindungan sosial memadai. Variasi kemampuan finansial perusahaan media juga memengaruhi standar pengupahan dan fasilitas kesejahteraan. Tidak semua pekerja media telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Padahal, profesi jurnalistik memiliki risiko kerja yang khas. Wartawan kerap meliput konflik sosial, demonstrasi, bencana alam, hingga area industri berisiko tinggi. Selain ancaman fisik, terdapat pula tekanan psikososial akibat deadline ketat dan paparan peristiwa traumatis.
Dalam pendekatan manajemen risiko modern, kondisi ini menuntut penerapan standar keselamatan berbasis risiko situasional, termasuk pelatihan keselamatan liputan dan penyediaan alat pelindung diri yang sesuai.
Momentum HPN 2026 seharusnya menjadi titik tolak penguatan standar perlindungan profesi jurnalistik secara nasional. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan media, organisasi profesi, dan lembaga jaminan sosial untuk memastikan setiap insan pers memperoleh hak yang setara sebagai pekerja profesional.
Pers yang kuat adalah pers yang berdiri di atas sistem kerja yang adil, aman, dan berkelanjutan. Jika ingin mewujudkan “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, maka kesejahteraan dan keselamatan insan pers harus menjadi prioritas. Sebab, di balik setiap informasi yang membangun bangsa, ada pekerja media yang layak mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan industri tempatnya berkarya. (Tim)
