--> Trijanto Dampingi Warga Audensi Dengan Prhutani Tentang Kesepakatan Pengelolaan Kawasan Hutan - Realita Kini

Realitakini.com-Blitar 
Puluhan warga dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Blitar dalam audiensi terbuka terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan KHDPK, Jumat (13/2/2025). Pert emuan ini menjadi titik balik setelah rencana aksi besar-besaran warga dialihkan menjadi dialog tegas dan terukur.

Pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, menegaskan bahwa audiensi ini bukan forum basa-basi,j melainkan ruang untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat.

“Rencana aksi sudah disiapkan warga. Tapi kami sebagai pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan. Dan hari ini, Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” tegas Trijanto.

Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga telah mengantongi SK sejak 2024, namun belum bisa mengelola lahan karena masih ditanami pohon produksi Perhutani.

“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri. Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.Kesepakatan kedua menyasarj kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare yang masuk dalam SK 149 terbaru. Trijanto menegaskan batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.h

“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Per hutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” katanya.Ia juga mengingatkan soal habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani.

“Jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak. Harus kembali ke ketentuan hukum yang ber laku ,” tegasnya.Untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di Molang melalui koperasi masyarakat.

“Ini bukan soal proyek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu masyarakat akan didorong membentuk koperasi agar pengelolaan sah danu berkelanjutan,” jelas Trijanto.Meski me ngedepankan dialog, Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa kesepakatan ini mengikat secara moral dan politis.

“Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” tandasnya.Sementara itu, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.

“Kami hanya operator. Kewenangan izin ada di Kementerian) LHK. Tapi hari ini kita sudah menyama kan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” ujarnya.Ia berharap hasil audiensi menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan.

“Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” pungkasnya.Audiensi ini menandai bahwa konflik lahan tidak selalu harus berakhir di jalanan. Namun, warga bersama Revolutionary Law Firm menegaskan satu hal: dialog hanya bermakna jika kesepakatan benar-benar dijalankan.(*)
 
Top