Yayasan Lestari Alam Luwu menggelar diskusi dan edukasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan KPH Latimojong di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan buka puasa bersama.
Diskusi mengangkat tema “Sinergisitas Pemerintah Daerah, Stakeholder Terkait, dan Masyarakat dalam Melakukan Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Dalam Kawasan Hutan demi Kelestarian Lingkungan.”
Hadir sebagai narasumber perwakilan KPH Latimojong, Polisi Kehutanan Kepala Resort I, Bursal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu, Prasetia Gautama selaku Kepala Subbagian Umum dan Ke pegawaian Bappelitbangda.Narasumber lainnya adalah Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak. Diskusi dipandu Khaedir Saleh.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan pengelolaan kawasan hutan mengemuka. Salah satu peng urus KTH dari Kecamatan Suli Barat menyoroti banyaknya regulasi di kawasan hutan yang dinilai membatasi hak masyarakat.Ia juga mempertanyakan masih adanya penarikan pajak oleh pemerintah daerah.
“Banyaknya aturan di dalam kawasan hutan dianggap membatasi hak-hak masyarakat, ditambah masih adanya penarikan pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ismail Ishak menegaskan bahwa aturan di kawasan hutan bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai pedoman agar pengelolaan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, regulasi diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak dilakukan secara sembarang an yang berpotensi memicu bencana.
“Aturan-aturan yang ada tidak membatasi masyarakat, tetapi mengatur bagaimana masyarakat meman faatkan sumber daya alam di dalam kawasan tanpa mengubah fungsi kawasan itu sendiri, dengan tujuan masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari,” jelasnya.
Terkait persoalan pajak di kawasan hutan, Ismail menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan kepada KTH untuk berkoordinasi dengan Pemkab Luwu.
“Sebagai pendamping kehutanan dan pengurus Yayasan Lestari Alam Luwu, kami akan turun men dampingi kelompok tani hutan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu agar pajak dalam kawasan hutan dapat dihapuskan.
Jika perlu, kita akan menggelar diskusi lanjutan dengan menghadirkan Kepala Bappenda Kabupaten Luwu bersama kelompok tani hutan,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, Yayasan Lestari Alam Luwu mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus memasti kan kesejahteraan kelompok tani hutan tetap terjamin(*
