--> Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda, Fokus pada Pajak hingga Penataan Organisasi - Realita Kini

Realitakini.com Tanah Datar
 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Nota penjelasan ketiga Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (27/03/2026).

​Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Agenda ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Dewan Alfian Fikri, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

​Adapun tiga Ranperda yang diajukan adalah:
​Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
​Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
​Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

​Respon Cepat Evaluasi Pusat
​Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap instruksi pemerintah pusat. Pembahasan ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

​"Sesuai ketentuan, hasil evaluasi yang diterbitkan pada 12 Maret 2026 tersebut harus segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari kerja. Ini penting guna memastikan regulasi pajak dan retribusi kita selaras dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Bupati.

​Perlindungan Kesehatan dan Penataan Birokrasi
​Mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Tanah Datar.

​Sementara itu, untuk perubahan susunan perangkat daerah, Bupati menekankan pentingnya efisiensi birokrasi. Menurutnya, struktur organisasi saat ini perlu disesuaikan agar lebih tepat fungsi.

​"Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja. Penataan ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik," tambahnya.

​Menutup nota penjelasannya, Bupati Eka Putra menyadari masih terdapat keterbatasan dalam penyusunan draf tersebut. Namun, ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat membawa proses pembahasan berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda.

​Menanggapi penyampaian tersebut, pimpinan sidang Anton Yondra menyatakan bahwa sesuai hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), tahapan pembahasan akan segera berlanjut.

​"Rapat akan dilanjutkan pada sesi II yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026. Agendanya adalah mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda yang telah diajukan ini," pungkas Anton Yondra. (MJ) 
 
Top