Sebuah momen penting mewarnai acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman almarhum Syu- kur Bijak pada Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Armin Mustamin Toputiri, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah di DPRD Sulawesi Selatan, secara mengejutkan menyerahkan dokumen otentik terkait perjuangan pem bentukan Luwu Tengah yang selama ini disimpannya selama 14 tahun.
Dokumen setebal sekitar 200 halaman itu diserahkan langsung kepada Bupati Luwu Patahudding, Ketua DPRD Luwu Gazali Hidayat, serta tokoh pemuda Walmas yang juga dikenal sebagai pejuang Luwu Tengah, Muh Dhevi Bijak.
Mengungkap Perjuangan yang Sempat Terhenti
Di hadapan masyarakat Walmas, Armin menjelaskan bahwa proses pembentukan Kabupaten Luwu- Tengah sebenarnya sudah hampir mencapai tahap akhir. Namun, upaya tersebut terhenti akibat kebijak an moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Berkas yang saya simpan ini merupakan arsip lengkap, mulai dari rekomendasi Bupati hingga Ampres (Amanat Presiden) tentang Calon Daerah Otonomi Baru Luwu Tengah. Bahkan naskah RUU pembentu kannya sudah tersedia dan tinggal menunggu pembahasan untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum moratorium berlaku,” ungkap Armin.
Alasan Dokumen Disimpan Bertahun-tahun
Armin mengungkapkan bahwa dokumen penting tersebut sengaja tidak dipublikasikan selama bertahun-tahun. Menurutnya, pada masa itu situasi politik dan berbagai klaim dari sejumlah pihak berpotensi me micu konflik yang justru dapat menghambat perjuangan pembentukan daerah baru tersebut.
“Kenapa baru sekarang saya serahkan? Karena saya melihat perjuangan Luwu Tengah mulai meredup di tengah wacana Provinsi Luwu Raya. Dokumen ini saya serahkan agar generasi berikutnya dapat me- lanjut kan dan mengawal perjuangan ini sampai berhasil,” ujarnya.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu
Bupati Luwu, Patahudding, menyambut positif penyerahan dokumen yang selama ini sempat dianggap hilang atau bahkan disebut telah ditarik oleh pihak tertentu.
“Selama ini banyak tudingan terkait keberadaan berkas tersebut. Alhamdulillah, akhirnya dokumenyang lama kami cari muncul dari Pak Armin. Ini tentu menjadi modal penting untuk melanjutkan aspirasi masyarakat Walmas terkait pembentukan Luwu Tengah,” kata Patahudding.
Isi Penting Dokumen
Beberapa poin utama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain:
Rekomendasi awal dari Bupati Luwu terkait pembentukan Luwu Tengah
Amanat Presiden (Ampres) mengenai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Luwu Tengah
Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Luwu Tengah
Kajian kelayakan wilayah serta catatan peran tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjuangan pemekaran daerah tersebut.
