Hal
tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha di aula rumah dinas Ketua
DPRD Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026).
Dalam
kesempatan itu, Muhidi menegaskan bahwa menjadi seorang pengusaha membutuhkan
kesiapan mental, terutama dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin muncul
dalam dunia usaha.
“Orang
yang siap menjadi pengusaha adalah mereka yang siap menghadapi risiko dalam
menjalankan usaha,” ujarnya.
Ia
juga mengingatkan bahwa untuk menjadi pelaku usaha yang sukses diperlukan bekal
ilmu, keterampil an, kejujuran, serta kesungguhan dalam menjalankan usaha.
Muhidi
berharap para peserta sosialisasi Perda (sosper) dapat memanfaatkan kesempatan
tersebut untuk menambah wawasan serta mempersiapkan diri menjadi pelaku usaha
yang tangguh dan mampu ber kembang.
Pada
kesempatan tersebut, Muhidi juga menegaskan komitmennya untuk terus
memperhatikan dan mendukung para pelaku usaha agar dapat berkembang dan naik
kelas.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat terus berkembang dan menjadi pengusaha yang sukses,” kata nya.Sementara itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan jadwal ke giatan sosialisasi Perda bagi anggota DPRD berlangsung selama empat hari, mulai 12 hingga 15 Maret 2026.
Selama masa tersebut, seluruh anggota DPRD Sumbar melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di daerah pemilihan masing-masing.Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Muhidi di rumah dinas Ketua DPRD Sumbar diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga tokoh masyarakat.(*RK)
