--> Ketuk Palu! DPRD Tanah Datar Sahkan Tiga Perda Strategis Tahun 2026 - Realita Kini


Realitakini.com Tanah Datar
 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Jumat (06/03/2026).

​Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, dengan didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, beserta jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah.

​Tiga Regulasi Baru untuk Masa Depan Tanah Datar
​Pengesahan ini mencakup tiga bidang fundamental, mulai dari keamanan sosial, perencanaan kependudukan jangka panjang, hingga perlindungan hak anak. 


Adapun ketiga Perda yang disetujui adalah:
​Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
​Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045.
​Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
​Sinergi Eksekutif dan Legislatif

​Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja keras legislatif. Ia menilai bahwa persetujuan ini merupakan buah dari pembahasan yang komprehensif dan tajam.

​"Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda. Sinergi ini adalah kunci untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Ahmad Fadly.


​Wabup juga memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan menunda waktu untuk menyusun peraturan pelaksana (Perbup) agar regulasi ini segera bisa diimplementasikan secara optimal di lapangan.

​Catatan dan Harapan Fraksi
​Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang pembahasan di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
​Meskipun seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi:

"​Efektivitas: Pelaksanaan Perda harus mampu menjawab tantangan riil di tengah masyarakat.
​Keberlanjutan: Khusus untuk GDPK 2025-2045, diharapkan menjadi panduan baku bagi pembangunan daerah selama dua dekade ke depannya. 


​Aksi Nyata: Perda Kabupaten Layak Anak dituntut bukan sekadar administratif, melainkan menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi generasi muda.

​Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Tanah Datar. Dengan hadirnya ketiga Perda baru ini, Kabupaten Tanah Datar kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.  (**) 

Mailis J
 
Top