Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten- Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan Taufik- Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P, unsur Forum Koordinasi Pimpin an Daerah (Forkopimda), Ketua dan pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Kapolres Asah an, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Asahan, serta unsur lembaga adat dan tamu undangan lainnya,Selasa 10/03/2026.
Hadir dari unsur KPK RI, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount- Wongso beserta rombongan, yang menyampaikan bahwa Kabupaten Asahan merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang dinominasikan sebagai calon daerah percontohan Kabupaten/ Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Program ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Dalam proses penilaian tersebut, KPK RI menggunakan sejumlah indikator utama, antara lain Moni- toring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indikator-indikator tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu nominasi daerah percontohan Kabupaten Anti Korupsi. Pemerintah Kabupaten Asahan, menurutnya, telah melakukan berbagai inovasi pencegahan korupsi, di antaranya melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik, penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan sistem pembayaran pendapatan daerah secara daring guna meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Selain kegiatan observasi, kunjungan KPK RI juga dirangkai dengan diskusi serta peninjauan langsung ke sejumlah instansi layanan publik seperti RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS), Mall Pelayan an Publik (MPP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan selaku pengelola Aplikasi SP4N-LAPOR!, website serta media sosial Pemerintah Kabupaten Asahan, guna melihat secara lang- sungperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas serta menjadikan Kabupaten Asahan sebagai contoh bagi daerah lain.(RAH)
