Sebuah proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pasca-bencana banjir bandang (galodo) tahun 2024 tersebut diduga kuat mangkrak dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak pelaksana dalam kondisi pengerjaan yang memprihatinkan.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, proyek diduga senilai miliaran rupiah ini tidak hanya terbengkalai, tetapi juga diselimuti misteri mengenai siapa yang bertanggung jawab di baliknya.
1. Proyek Tanpa Identitas (Papan Nama Gaib) Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek. Tidak ada keterangan mengenai nama kegiatan, nilai pagu anggaran, durasi pengerjaan, hingga nama kontraktor pelaksana.
Ketiadaan papan informasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tanpa papan nama, proyek ini praktis menjadi "proyek siluman" yang menutup celah pengawasan masyarakat.
2. Kualitas "Asal Jadi" di Lokasi Bekas Galodo
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan hasil pengerjaan yang jauh dari standar teknis. Struktur irigasi terlihat dikerjakan secara sembrono atau "asal jadi". Mengingat lokasi ini merupakan jalur terdampak banjir bandang hebat pada 2024 lalu, kualitas konstruksi yang buruk sangat membahayakan warga.
"Sangat disayangkan, anggaran negara yang begitu besar justru menghasilkan bangunan yang nampak rapuh. Jika hujan besar kembali datang, bangunan setengah jadi ini bukannya melindungi, malah bisa jadi ancaman baru bagi masyarakat," ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Datar.
Kabid PSDA Dinas PUPR Tanah Datar menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu mengenai detail kegiatan tersebut. Menurutnya, proyek tersebut merupakan kewenangan pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V (Kementerian PUPR Provinsi Sumbar) termasuk kegiatan irigasi di Jorong panti Rambatan kecamatan Rambatan.
4. Indikasi Kerugian Negara dan Pengabaian Publik
Mangkraknya proyek ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengkhianati kepentingan masyarakat Nagari Lima Kaum yang sedang berupaya bangkit pasca-galodo. Kontraktor pelaksana dinilai wajib bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan penyelesaian pekerjaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Sumbar belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai status kontrak dan alasan penghentian pekerjaan secara sepihak di lapangan.
Poin-Poin Kritis untuk Tindak Lanjut:
Transparansi: Mengapa papan proyek tidak dipasang sampai selesai.
Pengawasan: Bagaimana peran pengawas dari pihak Balai terhadap progres yang "asal jadi" ini?
Sanksi: Apakah kontraktor akan masuk daftar hitam (blacklist) atau justru mendapat pembiaran?. ( Tim RK)


