--> Polres Tanah Datar Ungkap 4 Kasus Besar: Dari Penipuan Beras Hingga Penggelapan Dana Umrah Miliaran Rupiah - Realita Kini


Realitakini.comTanah Datar 
–Jajaran Polres Tanah Datar menggelar konferensi pers besar-besaran untuk mengungkap empat kasus tindak pidana menonjol yang berhasil ditangani Satreskrim dalam kurun waktu terakhir. 

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH Kabag Ops   Kompol Nofri , AKP Kamaluddin, SH, MH  dan Kasi Humas AKP Jondriadi d Lobi  Mapolres Tanah Datar, Rabu (04/03/2026). 

​Dalam rilis tersebut, Kapolres memaparkan rincian empat kasus utama yang meliputi penipuan beras, penipuan dana Umrah, penipuan online lintas provinsi, dan penggelapan mobil rental.

​1. Buronan Kasus Penipuan Beras Tahun 2022 Ditangkap di Bogor
​Setelah menjadi buron sejak November 2022, tersangka berinisial R, warga Nagari Baringin, akhirnya berhasil diringkus polisi. R ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Bojong Kulung, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, pada 26 Februari 2026.

​Korban: ZY (seorang pensiunan) dengan total kerugian mencapai Rp700.000.000.
​Modus: Tersangka menggunakan rangkaian kata-kata bohong dan keadaan palsu dalam bisnis beras sehingga korban menyerahkan hartanya.

​Pasal: Tersangka dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori V.

​2. Skandal Dana Umrah: Pola "Gali Lobang Tutup Lobang"
​Kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan penggelapan dana jamaah Umrah oleh tersangka berinisial M (47), pengelola kantor perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar.

​Korban: Terdata sebanyak 34 orang jamaah dengan pelapor utama berinisial TH (59).
​Kerugian: Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.749.412.000. Setiap jamaah menyetorkan uang bervariasi antara Rp28 juta hingga Rp35,6 juta.

​Kronologi: Jamaah dijanjikan berangkat pada akhir Desember 2025. Namun, tersangka menghilang sejak 20 Desember. Diketahui, dana jamaah tidak disetorkan untuk keberangkatan, melainkan digunakan untuk menutupi biaya jamaah periode sebelumnya (skema ponzi/gali lobang tutup lobang).

​Status: Kasus masih didalami. Tersangka M dijerat Pasal 492 jo 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

​3. Penipuan Online Mencatut Nama Pejabat Polri
​Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan empat tersangka sindikat penipuan online lintas daerah, yakni MY (41) dan S (42) asal Medan, serta MK (26) dan AR (29) asal Surabaya.
​Modus: Pelaku mencatut nama Kapolres Malang untuk meyakinkan korban berinisial AK. Mereka berpura-pura menjual mobil sitaan kejaksaan seharga Rp240 juta. Korban yang terjebak diminta mengirimkan sejumlah uang "pelicin" ke rekening tertentu yang diakui sebagai bendahara kejaksaan.
​Pasal: Para tersangka dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.

​4. Penggelapan Mobil Rental, Pelaku Masih Buron (DPO)
​Kasus terakhir melibatkan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2013 milik Adhira Defri Annisa.

​Tersangka: Pria berinisial B, warga Parak Juar, Batusangkar (Saat ini berstatus DPO).
​Modus: Tersangka menyewa mobil korban pada 20 Desember dengan alasan untuk keperluan proyek.

 Tanpa izin pemilik, mobil tersebut digadaikan di Padang Panjang, lalu dipindah-gadaikan kembali ke Payakumbuh.

​Tindakan Polisi: Meski pelaku masih dalam pengejaran, pihak kepolisian berhasil menyita dan mengembalikan mobil tersebut beserta dokumennya secara langsung kepada pemilik aslinya.

​"Kami mengimbau kepada terduga pelaku B untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum, tegas AKBP Dr. Nur Ichsan. (**) 

Mailis J
 
Top