--> Skandal Cekdam Lima Kaum, Papan Proyek "Siluman" Muncul Setelah Masa Kontrak Habis - Realita Kini

          Foto : Dokumen Pribadi


Realitakini.com Tanah Datar
 – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan Cekdam di Nagari Lima Kaum yang diduga mangkrak, kini memunculkan "anomali" administratif yang mencolok: pemasangan papan informasi proyek baru dilakukan saat masa kontrak pengerjaan disinyalir telah berakhir.

​Menabrak Aturan: Papan Proyek yang Terlambat
​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (24/03/2026), tim media menemukan papan kegiatan permanen yang baru saja dipasang. Hal ini dibuktikan dengan jejak cor semen pada pondasi tiang papan yang masih basah.

​Ironisnya, pemasangan ini dilakukan di saat progres fisik proyek tampak stagnan dan masa kontrak pengerjaan diduga kuat telah habis. Secara hukum, tindakan ini menabrak sejumlah regulasi fundamental:
​Kepres No. 80 Tahun 2003 (beserta perubahannya dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021): Mewajibkan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sejak awal pengerjaan (titik nol) hingga berakhirnya proyek.
​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

​Dugaan Rekayasa Administratif
​Pemasangan papan di akhir masa kontrak atau setelah kontrak habis memicu dugaan adanya upaya "penyelamatan administrasi" oleh pihak kontraktor maupun pengawas dari BWS Sumatera V.

​"Jika papan baru dipasang sekarang dengan semen yang masih basah, sementara pekerjaan sudah melewati batas waktu, ini bukan transparansi. Ini adalah upaya menutupi kesalahan prosedur," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang memantau kasus ini.

​BWS Sumatera V Masih Bungkam
​Hingga berita ini ditayangkan, pihak BWS Sumatera V Padang di bawah Kementerian PUPR masih menutup diri. Konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media tidak kunjung dijawab, seolah membiarkan isu "proyek siluman" ini terus berkembang liar di tengah masyarakat Nagari Lima Kaum

Fakta Lapangan Ketentuan Regulasi Kesimpulan Sementara
Papan dipasang diduga Maret 2026 (Semen Basah) Harus ada sebelum pengerjaan dimulai Pelanggaran SOP Pengadaan
Masa kontrak diduga telah habis Pekerjaan harus selesai tepat waktu Indikasi Proyek Mangkrak
Tanpa pernyataan resmi BWS V Wajib memberikan informasi publik Pengabaian UU KIP

Menuntut Audit Menyeluruh
​Kemunculan papan proyek "dadakan" ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk melakukan audit investigatif. Masyarakat Nagari Lima Kaum berhak mengetahui ke mana aliran dana negara tersebut dan mengapa azas transparansi baru dilakukan setelah proyek menjadi sorotan.

​Jika benar masa kontrak telah habis namun pekerjaan belum selesai dan papan baru dipasang, maka terdapat indikasi kuat adanya kelalaian pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim)

 
Top