1. Polisi
Secara umum, fungsi kepolisian adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Polisi menjaga agar masyarakat dapat hidup dengan aman, tertib, dan damai.
Penegakan hukum
Polisi bertugas menindak pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku.Perlindungan ,pengayoman , dan pelayanan kepada masyarakat Polisi melindungi warga dari ancaman serta memberikan pelayanan publik.
Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas Polisi terhadap Rakyat
Berikut tugas-tugas polisi dalam kehidupan sehari-hari:
a. Menjaga Keamanan
Melakukan patroli di lingkungan masyarakat
Mencegah tindak kejahatan
Mengamankan kegiatan masyarakat (acara, demonstrasi, dll.)
b. Menegakkan Hukum
Menangkap pelaku kejahatan
Melakukan penyelidikan dan penyidikan
Menindak pelanggaran lalu lintas
c. Melindungi dan Mengayomi
Memberikan perlindungan kepada korban kejahatan
Menjadi penengah dalam konflik masyarakatMemberikan rasa aman kepada warga
Memberikan informasi dan bantuan hukumMenolong masyarakat dalam keadaan darurat
Kesimpulan
Polisi memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, yaitu menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani rakyat agar tercipta kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera.
Namun sangat di sayangkan sekali. Hal itu terabaikan di wilayah hukum Polres Agam se-akan akan Penegak Hukum ( polisi) di wilayah hukum Polres Agam tidak punya nyali untuk menindak 4 orang laki laki yang bernama: Rian, Wendi,Randi dan
Ryan, yang melakukan tidak penganiayaan kepada seseorang pemuda yang bernama Novia Erwandi, (Korban-Red) 27 tahun
Di sebuah pesta pernikahan yang bernama Darlis tanggal 8 Januari 2026.yang berlokasi di Simpang IV Aua Kuniang Jorong Gadih Angik, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam,Sumatera Barat,
Karena tidak terima andi dianiaya sampai babak belur seperti itu keluarga korban ( Istri) Novia Erwand wandi (Korban-Red) 27 tahun Melaparkan hal tersebut Ke Polres Agam dengan Nomor lapran : LP/B/6//I/2026/ SPKT/ POLRES AGAM/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 8 Januari 2026.
Menurut impormasi yang di himpun Realitakini,com dari Penasehat Hukum (HP) Korban, Syamsir Muhda, S.H, M.H., dan Kecil Bengkas Rubedo, S.H.,mengatakan,” kliyennya Novia Erwandi (Korban-Red) 27 tahun menghadiri sebuah pesta sebagai mana yang di terangkan diatas, ketika sedang makan tiba -tiba datang lah pelaku (Rian,Wendi,Randi dan Ryan) lansung menganiaya Novia Erwandi (Korban-Red) 27 tahun tampa tahu duduk pemasayaalah annya’
Novia Erwandi (Korban-Red) 27 tahun dianaia tampa ampun sehingga masuk keparit sedalam 3/4 M. “Miris kami mebayangkan kejadian penganiayaan itu, puluhan orang yang menghadiri pesta malam itu tidak satupun yang tergerak hatinya untuk menolong korban. Bahkan yang sangat menyedihkan, setelah Andi (korban-Red) berada dalam parit, dirinya masih dianiaya, setelah Andi (korban-Red) tidak berdaya dan Pingsan dengan kondisi babak belur bersimbah darah yang mengalir dari wajahnya dan sekujur- tubuhnya akibat bogem-bogem mentah yang dilayangkan oleh para pelaku kemudian korban ditinggal pergi begitu saja. Sungguh pemandangan yang kontroversi dengan budaya ketimuran,yang biasanya teridentik yang penuh rasa peduli kepada sesama, seperti hilang rasa kemanusiaannya”. ujar Penasehat Hukum korban, kepada Realitakini,com.
Lebih lanjut penasehat Hukum Andi mejelaskan,” Jika waktu itu tidak ada Sican (Anak berusia sekira 16 tahun yang menolong korban-Red) yang mengangkat klin kami dari dalam parit, tentu Klien kami mungkin akan kehilangan nyawa,” ujar Syamsir Muhda, S.H, M.H., dan Kecil Bengkas Rubedo, S.H
Disela-sela kesibukannya di Lubuk Basung, beberapa waktu lalu, Penasehat Hukum (HP) Korban Penganiayaan (Andi), Syamsir Muhda, S.H, M.H., dan Kecil Bengkas Rubedo, S.H.,juga mengatakan,”
Setelah adanya Laporan polisi,. “Saya dihubungi orang yang mengaku dari keluarga pelaku, dia minta upaya damai. Namun perdamaian yang ditawarkan jauh dari rasa akal sehat. Masa iya, orang sudah sekarat dianiaya hanya ditawari uang perdamaian sebesar Rp. 2 Juta.
kok hanya ditawari uang damai untuk berobat saja. Itukan namanya mau menag sendiri, emang Klien kami itu apaan, apa bukan manusia?’ ucap Syamsir Muhda, mepertanyakan sambil tertawa seolah mengungkapkan kekecewaanya
Kami selaku penasehat Hukum Korban agak sedikit merasa ada yang aneh dari peristiwa penganiannya an ini Padahal sudah ada laporan Polisi sudah sekian lama. Namun sampai saat ini belum juga di Ek sekusi (Tangkap-Red) oleh Polres Agam, guna untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya yang meng akibatkan korban penganiayaan luka-luka bersimbah darah.
Sampai detik ini, para Pelaku masih ber keliaran belum ada satupun yang ditangkap. Tidak diketahui apa sebabnya ke 4 pelaku tersebut belum di tahan oleh yang berwajib.
“Kami tidak tahu pertimbangan apa yang menyebabkan Para pelaku penganiayaan itu tidak ditahan. Padahal jelas-jelas saksi-saksi sudah diperiksa dan semua saksi memberikan keterangan yang menurut keyakinan kami keterangan ter sebut memberatkan para pelaku peng aniayaan yang telah ditentukan pasal-pasal yang dilanggarnya” Kata Syamsir dengan nada rendah.
Disebutkan, peristiwa ini masih dalam lidik. Diharapkan kasusnya akan segera jelas dan ditingkatkan dalam proses penyidikan dengan penetapan para pelaku penganiayaan sebagai tersangka.
“Komitmen kami dari Law Firm Syamsir Muhda & Patner, akan memperjuangkan hak Klien kami- sampai Para Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski kasus ini masih dalam lidik, tapi kami yakin Polres Agam akan menuntaskan proses hukum perkara ini dalam waktu yang tidak lama lagi. Semuanya harus jelas, kasus ini harus dinaikan (sampaikan) ke Pengadilan sampai adanya keputus an pengadilan, kita lihat saja kedepannya”, Jelas kedua PH tersebut.
“Masalah ini harus sampai ke meja hijau untuk disidangkan, kenapa itu harus dilakukan, semata untuk menunjukan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, jadi semua harus bertindak dan berbuat berlandaskan dengan hukum. Kalau tidak sampai kemeja hijau, dikawatirkan para pelaku merasa kebal hukum dan dikemudian hari tidak memiliki rasa jera serta tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan mengulangi perbuatan serupa pada pihak lain”, Ucap Syamsir, putra Komering itu dengan nada sedikit tinggi.
Berkaitan kasus penganiayaan ini, pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 UU No.1 tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Dari pasal yang dikenakan menurut kami memang agak berbeda dengan pasal KUHP lama, namun di UU No.1 Tahun 2003 ini sepertinya lebih menekankan ke Pidana Denda dengan nilai yang sangat sig- nifikan yaitu maksimal Rp. 50 Juta. Jadi kalau hanya dengan uang damai Rp. 2 Juta masalah selesai, kasus ditutup dan para pelaku pada posisi aman, pertanyaan kami bagaimana jika kejadian yang me- nimpa Klien kami terjadi pada mereka ber 4 (empat). Apakah mau mereka menerima uang damai Rp. 2 juta?. Tegas Bengkas.
Terkait dari komitmen Law Firm Syamsir Muhda dan Patner, akan berusaha sekuat mungkin guna mencari akar permasalahannya, apakah penganiayaan ini disebabkan adanya unsur kesengajaan atau penganiayaan ini hanya keributan karena kesalah pahaman semata.
“Penganiayaan ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan berusaha mencari akar permasa lahannya, apakah penganiayaan ini ada unsur kesengajaan karena sudah direncanakan atau penganiaya an ini hanya sebatas kenakalan penonton diacara pesta”, ujar kedua PH tersebut.
“Kami berfikir, tidak mungkin terjadi penganiayaan jika hanya kesalahpahaman semata. Karena Klien kami ketika didalam parit, berdasarkan informasi yang kami dapat masih dianiaya, apakah kondisi yang demikian itu sebuah kesalah pahaman, kami yakin tidak. Sebab apabila hanya sebuah kesalah pahaman sesama pengunjung acara pesta, kami yakin penganiayaan itu tidak sebrutal waktu kejadian”, kata keduanya.
Bantuan dan peran serta masyarakat Gadih Angik diharapkan untuk dapat memberi kan informasi, se hingga kasus ini akan dengan mudah dan jelas ditangani pihak kepolisian Polres Agam.
“Informasikan kepada kami, manakala di Gadih Angik ada informasi sekecil apapun, apakah dari Chating WA sesama para pelaku dengan teman-temannya atau dari Chating WA pihak lain yang dimungkin kan mengetahui sebab musabab penganiayaan itu terjadi. Mungkin juga setelah kejadian penganiayaan itu, ada pihak-pihak yang melakukan komunikasi terkait terjadi peristiwa”, Jelasnya.
“Masa iya dengan akibat yang diderita Andi, hanya ditawari uang damai Rp. 2 Juta. Korban penganiaya an, nyawanya hampir melayang, pingsan dari pukul 3.00 Dini Hari dan siuman pukul 10 pagi. Sampai saat ini Klien kami tidak bisa bekerja karena fisiknya terganggu. Pertanyaannya, Memangnya uang Rp. 2 juta itu banyak kali, jangankan untuk berobat, mungkin untuk beli ikan asin saja masih kurang, beginikah tawaran damai itu, seolah nyawa Klien kami tidak ada harganya”, Ucap Syamsir dan Bengkas, sembari geleng-geleng kepala.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini saja, kami akan mencari informasi sedetil mungkin, mengapa klien kami di aniaya sedemikian rupa. Apakah karena Andi adalah Sumando (Menantu warga Gadih Angik -Red) didaerah setempat atau ada unsur lain sehingga penganiayaan itu dilakukan para pelaku. Insa Allah kami tidak akan mundur, memperjuangkan hak Klien kami, meskipun dibelakang mereka ada orang besar orang berbaju dan orang berdasi yang dimungkinkan akan mempengaruhi jalannya kasus ini”, Pungkas ke dua PH tersebut mengakhiri pembicaraan dengan Realitakini.com. ( RK)
