Masalah Tuan-tuan takur yang ada di Fase VII Pasar Raya Padang, ya kalau ada ,sikat saja. Untuk diketahui,di Fase VII itu sampai sekarang belum ada pemasukan untuk PAD Kota Padang dari sana dan jug belum ada serah terima dari Kementerian PU ke Pemerintah Kota Padang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, saat bincang – bincang santai bersama beberapa awak media dirumah kediamannya, usai beliau melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1447 H, beberapa hari lalu.
Mastilizal Aye mengungkapkan bahwa Fase VII ini belum ada diserahkan oleh Kementerian PU dan ini yang harus disegerakan oleh Pemerintah Kota Padang untuk serah terima ini. Ini yang harus dicarikan solusinya.
“Hari ini di Fase VII, lahan parkir diambil uang parkirnya, kemudian WC umum juga diambil uang masuknya, juga ada lapak lapak kemudian disewakan.Parkir bayar, WC bayar, padahal klening- servis,sekuriti sudah dianggarkan di APBD, apalagi persoalannya.Berarti itu kan, ya ada orang yang dalam persoalan ini yang mencari keuntungan pribadi.Itu sudah dipastikan ada,” katanya.
“Kemudian, persoalan ini eksekusinya kan di eksekutif. Kita di DPRD sudah langsung tinjau kesitu. Selain itu pihak kepolisian juga sudah ada yang tangkap,ada yang diambil yang perkirakan dari pada oknum tuan -tuan takur ini,” ujarnya.
“Selain itu juga ungkap Mastilizal Aye, memang ada di kawasan Pantai Padang di Lapau Panjang Cimpago (LPC). Justru yang pemiliknya jualan lagi ke pinggir jalan.Sementara warungnya disewakan ke pihak yang penjual yang tinggal, kan ini tidak boleh juga,” kata Aye.
Harusnya Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata Kota Padang, yang di LPC itu harus kembali di cek juga siapa yang berjualan sebenarnya di sana. Di sewakan atau bagaimana.
“Kita menghimbau kepada Pemerintah Kota Padang agar segera Fase VII Pasar Raya Padang itu di balikan.Diserah terimakan dari Kementerian PU ke Pemerintah Kota Padang, agar Fase VII ini bisa menjadi ikon untuk perdagangan Kota Padang,” tegasnya.
Kemudian terkait PKL-PKL yang ada, kita kan sudah komitmen bahwa jalan itu dan trotoar itu fungsi nya kan ada di Undang-undang 2022 tahun 2009 tentang lalu lintas.Bahwa jalan itu adalah untuk kendaraan bermotor, jalan trotoar itu untuk pejalan kaki.
Yang penting kita sepakat di situ dulu.Soal solusi bagaimana PKL PKL yang biasa berjualan di luar itu, kita carikan solusinya.Nah itulah ranahnya dinas perdagangan, dinas – dinas Kota Padang dan DPRD.
Kemarin kita sudah sampaikan bahwa.Walikota, DPRD, kemudian Dinas Perdagangan, termasuk juga Satpol PP bersepakat bahwa pasar raya itu harus dijalankan dari perdagangan,” pungkas Aye.(*_RK)
