--> Ditreskrimsus Polda Sumbar Sita Kursi Baja Madifikasi - Realita Kini

Realitakini.com-Padang 
Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali melakukan gebrakan dengan mem bongkar praktik pelangsiran Pertalite menggunakan kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem Polda Sumbar kembali beraksi. Hanya berselang beberapa jam setelah menggulung sindikat Elpiji 3kg,.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di salah satu SPBU di wilayah Padang, petugas berhasil meng amankan sebuah kendaraan roda empat, mobil kijang nopol BA 1525 BQ yang sekilas tampak normal. Namun, di balik penampilannya yang biasa, tersimpan rahasia besar: bangku sopir telah dimodifikasi menjadi tangki baja raksasa.

Modus "Bunker Berjalan"
Pelaku menggunakan modus yang tergolong licik untuk mengelabui petugas SPBU dan aparat. Kursi pengemudi dibongkar dan diganti dengan tangki rakitan berbahan plat baja yang mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Dengan desain ini, pelaku dapat melakukan pengisian berulang kali (pelangsiran) tanpa memancing kecurigaan, karena seolah-olah hanya mengisi tangki standar kendaraan.

Keberhasilan ini berawal dari kejelian tim opsnal yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area SPBU. Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas langsung melakukan penyergapan sesaat setelah kendaraan tersebut keluar dari area pengisian.

Ketegasan Polda Sumbar: Sikat Hingga ke Akar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol.Sus- meliyawati Rosya, S.S., dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para "parasit" energi yang merugikan rakyat kecil.

"Kami tidak akan mentolerir modus operandi apa pun, termasuk modifikasi bangku sopir yang diguna kan untuk merampok hak masyarakat atas BBM subsidi. Ini adalah kejahatan serius terhadap distribusi energi nasional," tegas Kombes Pol. Susmeliyawati.

Beliau juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dua arah penyelidikan utama di antaranya:Keterlibatan Oknum SPBU: Menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan atau kerja sama antara operator SPBU dengan pelangsir dalam membiarkan pengisian berulang.

Mengejar Pemodal: Polisi memastikan tidak akan berhenti pada sopir di lapangan. Fokus utama saat ini adalah memburu jaringan penadah dan pemodal yang berada di balik layar.

Ancaman Pidana Berat
Saat ini, tersangka beserta barang bukti mobil modifikasi dan puluhan liter Pertalite telah diamankan di Mapolda Sumbar. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sumbar kembali mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan praktik serupa. "Partisipasi masyarakat adalah kunci. Setiap laporan yang masuk adalah amunisi bagi kami untuk memutus rantai mafia migas hingga ke akar-akarnya," tutup Kombes Pol. Susmeliyawati. ( * RK)


 
Top