![]() |
| Poto Barang Bukti Dan Pelaku Curmor di Lima Kaum |
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pria berinisial E.F. (29) diringkus petugas di Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang asal Kecamatan Salimpaung ini diamankan tanpa perlawanan berarti, sesaat setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.
“Penangkapan tersangka didukung oleh bukti-bukti yang kuat, baik dari keterangan saksi, petunjuk di lapangan, maupun barang bukti yang kami temukan selama proses penyidikan,” ujar AKP Surya Wahyudi dalam keterangannya.
Dua Unit Sepeda Motor Disita
Selain mengamankan tersangka, tim Satreskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
Saat ini, tersangka E.F. telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas tengah merampungkan berkas perkara, termasuk melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Pihak Polres Tanah Datar kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum luhak nan tuo. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas kamtibmas. (MJ)
