--> Polda Sumbar Unkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Dan LPG Dengan 11 Tersangka - Realita Kini

 Tersangka Penyalahgunaan BBM subsidi dan penyalahgunaan LPG ( Poto   Dokumen Humas )

Realitakini.com-Padang
Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap 10 kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total 11 orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengung kapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reskrimsus bersama jajaran Polres di wilayah Sumatera Barat.

“Sejak Januari hingga 23 April 2026, terdapat 10 kasus migas yang berhasil diungkap dengan 11tersangka  , ” kata Andry, Sabtu (25/4/2025).

Ia merinci, dari total kasus tersebut, tujuh perkara ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, sementara tiga lainnya diungkap oleh jajaran, masing-masing satu kasus di Polresta Padang, Polres Sijunjung, dan Polres Dharmasraya.

Mayoritas kasus yang diungkap merupakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak sembilan perkara, sedangkan satu kasus lainnya terkait penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, BBM jenis Pertalite dan Bio Solar, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Polda Sumbar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalah gunaan BBM dan LPG bersubsidi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat. (RK)

 
Top