PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang dijual di SPBU. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2026, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Pertamina.Kenaikan harga terjadi pada beberapa produk BBM non subsidi, dengan lonjakan yang cukup signifikan, terutama pada jenis diesel dan bensin beroktan tinggi.
Menariknya kenaikan harga BBM dalam negeri terjadi disaat harga minyak dunia mengalami tren penurun an.
Sebagai contoh Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) tercatat turun ke level 84,95 dollar AS per barel, dan Brent turun ke level 90,87 dollar AS per barel setelah Iran membuka kembali Selat Hormuz pada Jumat (17/4/2026).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi ini menyesuaikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/ΜΕΜ.Μ/2022.
Berikut harga BBM dalam negeri di sebagian besar wilayah Indonesia: Pertamax Turbo (RON 98) ditetap kan menjadi Rp19.400 per liter atau naik dari yang sebelumnya Rp13.100 per liter. Sementara itu Dexlite mengalami kenaikan menjadi Rp23.600 per liter atau naik dari sebelumnya Rp14.200 per liter. Ada pun Pertamina Dex mengalami kenaikan menjadi Rp23.900 per liter atau naik dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar," mengutip pengumuman Pertamina, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, beberapa jenis BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga, yakni: Pertamax (RON92), Pertamax Green 95, Pertalite dan Solar.(Fuadcani)
