--> Satu Pengedar Dan 4 Pengguna Diringkus Saat Pesta Sabu Di Dharmasraya - Realita Kini

Realitakini.com-Dharmasraya 
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung dan mengaman kan lima orang, terdiri dari satu orang diduga sebagai peng edar dan empat lain nya sebagai pengguna.

Penangkapan berawal saat Tim Satre snarkoba mengamankan seorang pria berinisial RA (32), seorang tukang batu, warga Jorong Iradat Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. RA di amankan pada Sabtu, 11 April 2026 se kitar pukul 01.00 WIB di Jorong JambuLipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamat an Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan RA, petugas yang dikenal deng an sebutan Tim LUPAK menyita barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Tora Cafe yang dirangkai dengan pipet, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu unit handphone merek Redmi warna biru, serta uang tunai Rp50.000 sebanyak dua lembar.

Selang sekitar 10 menit, tepatnya pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan empat orang lain nya, yaitu RK (57), wiraswasta, warga Jakarta Utara, RCP (39), wiraswasta, warga- Jorong Simpang Pogang, RP (32), maha siswa, warga Jorong Simpang Pogang, dan DIA (35), pedagang , warga Jorong Kubang Panjang, Kecamatan Pulau Punjung.

Dari keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik klip  bening sisa pakai sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Lasegar, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua unit handphone merek Vivo warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAPmelalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, SH yang disampaikan kepada Kasi Humas IPTU Marbawi, SH pada Sabtu pagi (11/4/ 2026) menjelaskan bahwa penangkap an berawal dari informasi masyarakat  ada nya dugaan transaksi narkoba di lokasi ini.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyel idikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka RK, RCP, RP, dan DIA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPserta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dharmasraya mengimbau masya- rakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. (Fauzan0
 
Top