Realitakini.com-- Pasaman
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Mapattunggul Selatan. Hanya dalam waktu sehari setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui seorang wanita paruh baya bernama Cupiang (50), warga Kampung Matundak, Nagari Silayang, Kecamatan Mapattunggul Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Fion Jhoni Hayes, menjelaskan pada awak media, Senin (6/4/2026), bahwa kejadian bermula saat korban menyewa salah satu pelaku berinisial IH (40), warga Silayang, untuk mengantarkan dirinya berbelanja ke Pasar Rao.
Namun di tengah perjalanan, sepeda motor yang ditumpangi korban dihentikan oleh pelaku lainnya berinisial CH (38), warga Sungai Ranyah Mudik, Nagari Languang, Kecamatan Rao. Pelaku CH kemudian menodongkan parang kepada korban dan merampas sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil emas seberat 41 gram, gawai, uang tunai serta surat-surat berharga milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke kebun sawit di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. “Kejadian ini sudah direncanakan sejak malam takbiran. Pelaku IH berperan sebagai perencana, sedangkan CH sebagai eksekutor,” tambahnya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di dua lokasi berbeda. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tutup AKP Fion Jhoni Hayes (Nurman)
