--> Sidang Ketiga Kasus Nenek Saudah, Lima Saksi Akui Terjadi Pemukulan - Realita Kini

Teks Photo Penasehat Hukum, M.Doni dan saksi kasus dugaan penganiayaan Nenek Saudah di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (2/4/2026).

Realitakini.com-- Pasaman 
Sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (2/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi guna mengungkap fakta kejadian secara lebih terang.

Dari enam saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan saksi fakta yang berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Sementara satu saksi lainnya adalah ayah terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, kelima saksi yang berada di lokasi kejadian mengakui adanya tindakan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Nenek Saudah. 

Namun demikian, seluruh saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik tindakan penganiayaan tersebut.

Salah satu saksi, Yusnil, yang merupakan ayah terdakwa, menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. 

Ia menjelaskan tengah mengikuti musyawarah desa dan baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari anaknya yang menyebutkan adanya pemukulan terhadap korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menjelaskan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Ia menegaskan bahwa kesaksian tersebut menguatkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, termasuk keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan lima saksi, peristiwa tersebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban, tanpa adanya keterlibatan pihak lain saat kejadian berlangsung.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna memperdalam pembuktian dalam perkara tersebut. (Nurman)

 
Top