--> Skandal Ijazah Palsu di Nagari Tanjung: SK Dicabut, Ijazah Pemenang Seleksi Jorong Dinyatakan Ilegal - Realita Kini

Realitakini.com Sungayang
Dugaan kecurangan hebat mengguncang pemilihan Kepala Jorong Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang. Ijazah Paket C milik kandidat berinisial S, dalam seleksi resmi dinyatakan ilegal dan SK-nya telah dicabut oleh yayasan penerbit.

​Tindakan Yayasan : SK Ijazah telah ditarik dan dicabut karena terbukti tidak sah (ilegal). Pernyataan Panitia Seleksi:​Ketua Pansel, Hendrizal, saat dikonfirmasi hari ini (29/04/2026)  lewat telepon whatsapp mengatakan bahwa panitia awalnya tidak mengetahui ijazah tersebut palsu karena dokumen yang diserahkan berupa fotokopi yang telah dilegalisir.

Ia menambahkan Yayasan: sudah mengambil tindakan SK Ijazah telah ditarik dan dicabut karena terbukti tidak sah (ilegal).

​"Masalah sudah selesai karena SK-nya sudah dicabut yayasan. Soal ujian pun kami pastikan tidak bocor, karena soal baru dibagikan saat ujian dimulai," tegas Hendrizal.

​Konsekuensi Hukum:​Meski panitia menganggap masalah "selesai" dengan pencabutan SK, secara hukum pelaku masih terancam pidana berat sesuai UU Sisdiknas Pasal 69 dan Pasal 263 KUHP: Pengguna Ijazah Palsu: Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

​Pemalsu Dokumen: Jika terbukti ada keterlibatan dalam pembuatan dokumen otentik palsu, ancaman pidana bisa mencapai 8 tahun penjara.

​Hingga saat ini, masyarakat mendesak adanya transparansi penuh terkait bagaimana proses verifikasi administrasi di tingkat Nagari bisa meloloskan dokumen ilegal sejak awal.. (*) 

Tim 

Editor:  RK
 
Top