Dugaan kecurangan hebat mengguncang pemilihan Kepala Jorong Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang. Ijazah Paket C milik kandidat berinisial S, dalam seleksi resmi dinyatakan ilegal dan SK-nya telah dicabut oleh yayasan penerbit.
Tindakan Yayasan : SK Ijazah telah ditarik dan dicabut karena terbukti tidak sah (ilegal). Pernyataan Panitia Seleksi:Ketua Pansel, Hendrizal, saat dikonfirmasi hari ini (29/04/2026) lewat telepon whatsapp mengatakan bahwa panitia awalnya tidak mengetahui ijazah tersebut palsu karena dokumen yang diserahkan berupa fotokopi yang telah dilegalisir.
Ia menambahkan Yayasan: sudah mengambil tindakan SK Ijazah telah ditarik dan dicabut karena terbukti tidak sah (ilegal).
"Masalah sudah selesai karena SK-nya sudah dicabut yayasan. Soal ujian pun kami pastikan tidak bocor, karena soal baru dibagikan saat ujian dimulai," tegas Hendrizal.
Konsekuensi Hukum:Meski panitia menganggap masalah "selesai" dengan pencabutan SK, secara hukum pelaku masih terancam pidana berat sesuai UU Sisdiknas Pasal 69 dan Pasal 263 KUHP: Pengguna Ijazah Palsu: Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Pemalsu Dokumen: Jika terbukti ada keterlibatan dalam pembuatan dokumen otentik palsu, ancaman pidana bisa mencapai 8 tahun penjara.
Hingga saat ini, masyarakat mendesak adanya transparansi penuh terkait bagaimana proses verifikasi administrasi di tingkat Nagari bisa meloloskan dokumen ilegal sejak awal.. (*)
Tim
Editor: RK
