--> Tarif 16 Tahun Tak Naik, Perumda Tirta Serambi Lakukan Penyesuaian untuk Perbaikan Layanan - Realita Kini



Realitakini.com

Padang Panjang – Setelah 16 tahun tidak mengalami perubahan tarif, Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang melakukan langkah penting berupa penyesuaian tarif air minum. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk tetap memberikan pelayanan optimal di tengah meningkatnya beban operasional.

Penyesuaian tarif ini disosialisasikan langsung oleh manajemen perusahaan kepada masyarakat mulai akhir April 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Perumda dalam menjaga kepercayaan pelanggan.

Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, SH, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada SK Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 mengenai tarif air minum Perumda Tirta Serambi.

Menurutnya, beban operasional perusahaan sudah cukup lama melampaui pendapatan, sehingga penyesuaian tarif menjadi langkah realistis untuk menjaga stabilitas perusahaan. Tanpa penyesuaian, kualitas layanan dikhawatirkan akan terganggu.

Dani menegaskan bahwa keputusan ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kota Padang Panjang, terutama setelah pihak legislatif melihat langsung kondisi perusahaan dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan.

Ia menambahkan bahwa selama hampir 16 tahun, tarif air tidak pernah dinaikkan. Pada periode tersebut, Perumda terus berupaya menutupi beban operasional tanpa membebankan pelanggan. Namun, kondisi kini mengharuskan adanya kebijakan yang lebih berkelanjutan.

Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, mengungkapkan bahwa perusahaan masih menghadapi kendala teknis, salah satunya belum tersedianya instalasi pengolahan air. Akibatnya, ketika curah hujan tinggi, kualitas air baku terutama dari Sungai Andok menjadi mudah keruh.

Selain itu, sekitar 20% jaringan pipa yang digunakan saat ini juga telah memasuki masa penyempitan akibat usia teknis. Meskipun demikian, sebagian besar pipa transmisi masih berada dalam kondisi baik.

Pada tahun 2026, Perumda menargetkan sejumlah program strategis seperti penambahan sambungan rumah, perluasan jaringan distribusi, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air untuk seluruh pelanggan.

Angga juga menekankan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya pokok produksi, serta keberlanjutan pelayanan air minum di masa mendatang.

Komisi II DPRD yang membidangi kerja sama dengan Perumda menyatakan dukungannya terhadap seluruh program perusahaan selama tidak merugikan masyarakat. Dewan meminta agar peningkatan layanan tetap menjadi prioritas utama.

Dalam sosialisasi ini, Perumda Tirta Serambi juga menjelaskan simulasi penghitungan tarif terbaru agar masyarakat dapat memahami metode perhitungannya secara transparan.

Untuk pemakaian 10 m³ misalnya, pelanggan rumah tangga dikenakan perhitungan Rp 21.000 untuk 10 m³ pertama dan Rp 8.850 untuk tambahan 2 m³, ditambah biaya dana meter, administrasi, serta retribusi sampah.

Total yang harus dibayar pelanggan dengan simulasi tersebut adalah Rp 43.850. Perhitungan ini dinilai masih sangat terjangkau dibandingkan dengan harga air kemasan komersial.

Perumda menguraikan bahwa harga satu liter air minum mereka hanya sekitar Rp 1. Sementara air mineral kemasan bisa mencapai Rp 5.833 per liter jika dikonversi ke m³. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tarif Perumda masih jauh lebih murah.

Adapun pembagian kelompok tarif terdiri dari kelompok sosial 1 hingga sosial 3, kelompok rumah tangga A hingga C, serta kelompok usaha dan instansi. Setiap kelompok memiliki struktur tarif tersendiri sesuai kemampuan dan klasifikasinya.

Untuk kelompok sosial 1, tarif pada penggunaan 0–10 m³ hanya Rp 800 per m³. Kelompok sosial 2 dikenakan Rp 950 per m³, dan kelompok sosial 3 sebesar Rp 2.800 per m³.

Sementara kelompok rumah tangga A ditetapkan Rp 1.250 per m³, rumah tangga B Rp 1.450 per m³, rumah tangga C Rp 2.100 per m³, dan kelompok rumah tangga C+ sebesar Rp 3.075 per m³.

Untuk pelanggan usaha, tarif niaga kecil ditetapkan Rp 4.400 per m³, niaga besar Rp 7.050 per m³, dan instansi pemerintah sebesar Rp 3.500 per m³.

Dengan penyesuaian tarif ini, Perumda Tirta Serambi berharap dapat meningkatkan mutu layanan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih yang berkualitas dan berkelanjutan.

Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pembenahan ini demi pelayanan air minum yang lebih baik bagi seluruh warga Kota Padang Panjang. (Heri)

 
Top