– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar mengambil langkah preventif dan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas serta Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin di wilayah hukumnya.
Sebagai bentuk peringatan keras, pihak kepolisian mulai memasang spanduk larangan di sejumlah titik strategis yang disinyalir menjadi area aktivitas ilegal.
Langkah ini diambil untuk mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan peringatan terakhir bagi para pelaku tambang ilegal agar segera menghentikan kegiatannya sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih represif.
Landasan Hukum dan Sanksi Berat
Dalam imbauan yang disebarkan melalui spanduk-spanduk tersebut, Polres Tanah Datar secara spesifik mencantumkan jeratan hukum bagi para pelanggar. Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi negara.
Para pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun.
Denda Materil: Paling banyak Rp100 miliar.
Upaya Menjaga Lingkungan
Kapolres Tanah Datar menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, melainkan juga upaya penyelamatan lingkungan hidup. Pertambangan ilegal seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya dan merusak ekosistem sungai serta hutan yang berdampak buruk pada masyarakat luas dalam jangka panjang.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena melakukan penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan kita sendiri," tulis pesan dalam imbauan tersebut.
Pengawasan Ketat
Pihak kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait tambang emas maupun minerba di lingkungan mereka. Polres Tanah Datar berkomitmen akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan wilayah hukumnya bersih dari praktik mafia tambang yang merugikan daerah.
Dengan adanya peringatan tertulis ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tanah Datar dapat ditekan secara signifikan. (MJ)
