--> Abaikan IPAL, Limbah Busuk Restoran Siap Saji Pagaruyung Meluap ke Jalan! - Realita Kini

Realitakini.com Tanah  Datar 
Aroma bau busuk menyengat dan menusuk hidung dilaporkan mengganggu kenyamanan pengguna jalan di kawasan Puncak Bendungan Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (16/05/2026). Bau tidak sedap tersebut berasal dari limbah cair usaha kuliner siap saji yang dialirkan langsung ke drainase hingga merembes ke badan jalan.

​Kondisi yang meresahkan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya teguran atau tindakan tegas. Akibatnya, gelombang protes datang dari masyarakat umum dan para pekerja kantoran yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

​Tabrak Regulasi dan Terancam Sanksi Berat
​Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 68 Tahun 2016, setiap pelaku usaha kuliner wajib mengelola limbah mereka agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke saluran umum.

​Restoran tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan krusial, di antaranya:
​Abai IPAL dan Grease Trap: Restoran wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memasang perangkap lemak (grease trap) di dapur untuk menyaring minyak sebelum masuk ke drainase publik.

​Ancaman Pidana dan Denda: Sesuai regulasi nasional dan peraturan daerah (Perda), pembiaran limbah yang mencemari lingkungan fasilitas umum dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha.

​"Aromanya sangat menyengat dan bikin pusing kalau lewat sini. Anehnya, pembiaran ini sudah berjalan bertahun-tahun seolah-olah pemilik usaha kebal hukum," keluh seorang  pengguna jalan

​Hingga berita ini diturunkan, aliran limbah berbau busuk masih terus mengalir ke jalanan. Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Tanah Datar segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola restoran demi menegakkan aturan hukum lingkungan. (Tim) 
Editor : Redaksi RK
 
Top