Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, meminta aparatur sipil negara (ASN) muda di lingkungan Kementerian PU untuk menjaga etika dan tidak menghina program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan Dody menyusul pemanggilan dua ASN
Kementerian PU yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri karena diduga melakukan pelanggaran. Salah satu ASN yang belajar di Jepang diduga terlibat kasus suap, sementara ASN lainnya yang berkuliah di London diduga melakukan pelanggaran etik, termasuk memamerkan gaya hidup mewah atau flexing serta mengkritik program pemerintah.
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, dikutip dari CNN Indonesia Minggu (24/5/2025), Dody menegaskan ASN harus menjaga sikap karena gaji mereka berasal dari pajak masyarakat.
“Kalau mau flexing boleh, tapi jangan jadi ASN,” ujar Dody. Ia juga menekankan agar ASN muda tidak meremehkan program Makan Bergizi Gratis tanpa memahami tujuan besarnya. Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka stunting dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Dody mengatakan banyak pihak belum memahami secara menyeluruh manfaat MBG bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Tolong jangan menghina program prioritas pemerintah kecuali benar-benar mengerti detail program tersebut,” katanya.
Terkait dugaan kasus suap, Dody mengungkapkan ASN yang tengah belajar di Jepang telah dipanggil aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia mengaku belum mengetahui perkembangan hasil penyelidikan.
Sementara ASN yang berada di London saat ini masih dalam proses pemanggilan pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Kementerian PU.Menurut Dody, kedua ASN tersebut memperoleh beasiswa yang dibiayai negara sehingga tindakan yang diduga dilakukan dinilai dapat mencederai kepercayaan publik.
“ASN itu dibiayai oleh masyarakat. Karena itu harus menjaga perilaku dan etika,” ujarnya.
Kementerian PU saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Setelah proses selesai, kementerian akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut.(*)
