– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus menonjol, yakni perdagangan ilegal satwa dilindungi dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H., didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, SH, MH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Harmen, SH, MH, serta Kasi Humas AKP Jondriadi, SH., Selasa (12/05/2026) di lobby mako polres.
1. Penjualan 15 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan
Kasus pertama yang dipaparkan adalah tindak pidana perdagangan kulit hewan dilindungi jenis Trenggiling. Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka No. 4, Parak Juar, Batusangkar.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni:
AA (36), warga Nagari Baringin, Batusangkar.
SY (65), warga Nagari Baringin, Batusangkar.
Kronologis Penangkapan:
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Reserse melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit kendaraan Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BA 1942 EC. Kendaraan tersebut diduga membawa kulit trenggiling yang akan dijual kepada seseorang berinisial R di daerah Parak Juar. Saat kendaraan berhenti di depan Hotel Pagaruyung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Barang Bukti yang Disita:
15 kg sisik trenggiling kering dalam karung putih (bekas karung Bulog).
Satu buah kotak kardus.
Satu unit Suzuki Carry hitam nopol BA 1942 EC beserta STNK atas nama Masri Chandra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C UU RI No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda kategori IV.
2. Pengungkapan Peredaran Ganja di Lima Kaum
Kasus kedua melibatkan peredaran narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Sat Resnarkoba pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Zulfahmi alias Pirok (44), warga Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum.
Kronologis dan Pengembangan:
Tersangka ditangkap di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sedang ganja di dalam jaket merk Savage miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan ke kebun di Jorong Supanjang dan menemukan ganja yang disimpan di dalam kantong kresek hitam di rumpun pisang.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua FKPM. Hasilnya, ditemukan satu paket sedang ganja di bawah kasur dan satu paket lagi di dalam jaket merk Honda.
Barang Bukti Narkotika:
4 paket sedang diduga narkotika jenis Ganja.
Jaket merk Savage dan jaket corak merah-putih-hitam.
Berbagai kantong kresek dan plastik pembungkus.
Satu unit HP Samsung Galaxy A35.
Satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BA 2318 EF.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik itu perusakan lingkungan melalui perdagangan satwa dilindungi maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MailisJ)
