![]() |
| KasibPifsus Kajari Blitar , Ariefulloh (potto Edi ) |
Mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar, ED resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung-- ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara Rp255.000.000.Blitar Rabu (20 /05/2026)
Hasil ini terungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang kembali membongkar membongkar praktik korupsi di lingkungan perbankan daerah.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Ariefulloh, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status dua orang dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyaluran kredit bermasalah tahun anggaran 2022. Keduanya pun terbukti merugikan keuangan daerah dengan modus kredit fiktif
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka. Dugaannya, kredit ini diproses menabrak mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Blitar selaku pemilik Perumda BPR,” tegas Ariefulloh, Rabu (20/05/2026). Selain menetapkan mantan Direktur BPR Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan DM selaku debitur BPR Kota Blitar.
Penyidik mengungkap bahwa modus yang digunakan menyangkut penyaluran kredit modal kerja atau kredit musiman. Seharusnya, kredit jenis ini ditujukan untuk pembiayaan usaha produktif dengan pola pembayaran bunga selama enam bulan pertama dan pelunasan pokok di bulan ketujuh.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (Character,- Capacity, Capital, Collateral, Condition) diabaikan sama sekali. Debitur DM diduga tidak memiliki usaha yang valid namun tetap mendapatkan kucuran dana segar dari tersangka ED.
“Dugaan sementara, kredit disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Klaimnya untuk modal kerja, tapi diduga dipakai untuk konsumsi pribadi. Akibatnya, sejak tahun 2023, kredit tersebut berstatus macet total atau Kolektibilitas 5 tanpa ada pengembalian pokok sama sekali ke bank,” tegas Ariefulloh
Dalam mengusut tuntas skandal ini, Kejari Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Mayoritas saksi berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar sebanyak 14 orang, sementara sisanya adalah pihak luar yang berkaitan dengan verifikasi jaminan dan legalitas usaha.
Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut Tersangka ED dan DM kini harus menjalani masa penahanan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng integritas perbankan daerah tersebut. (*Edi)
