Terdakwa Ilham Suhdi alias Menek mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (21/5/2026) ( Poto Nurman ) .
Realitakini.com-- Pasaman Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek kembali di gelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Doni menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 458 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Menurut Muhammad Doni, berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama proses sidang, perbuatan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
“Dalam nota pembelaan dan analisa fakta persidangan yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP,” ujar Muhammad Doni di hadapan majelis hakim.
Selain pembacaan pledoi, terdakwa Ilham Suhdi alias Menek juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dalam persidangan tersebut. Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap perkara yang sedang dijalaninya.
Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum terdakwa turut menolak pengajuan restitusi dengan alasan tidak dilengkapi bukti-bukti pendukung yang memadai.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Adip menyampaikan akan memberikan tanggapan atau replik secara tertulis terhadap nota pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. (Nurman)
