Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra Konferensi Pers di perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower (Foto Liputan6.com/Winda Nelfira).
Realitakini.com -- Jakarta Bareskrim Polri menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari detiknews, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat petugas memasuki lokasi, para pelaku diketahui tengah menjalankan operasional situs judi online secara langsung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas perjudian berbasis daring tersebut.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Wira menjelaskan, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam. Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka, yang sisanya nanti masih akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Wira, para pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris NCB Divhubinter Polri Untung Widyatmoko menegaskan bahwa seluruh WNA yang terlibat akan diproses hukum di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar Indonesia tidak dianggap sebagai tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional.
“Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” kata Untung.
Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis, serta NCB Interpol dan atase kepolisian dari negara-negara asal para pelaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*).
