![]() |
| Proses pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang |
Sebelumnya, kewenangan penuh pengelolaan aplikasi
absensi berbasis seluler ini berada di bawahDinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) sebagai pengembang sistem. Penyerahan akses ini dilakukan oleh
Kabid e-Gov Diskominfo, Nur Hakim, kepada Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan
Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani.
Melalui akses Super Admin ini, BKPSDM dapat memantau
kehadiran pegawai secara real-time tanpa harus melalui prosedur permintaan data
ke Diskominfo.
"Selama ini kami harus meminta rekapitulasi
kehadiran ke Diskominfo. Dengan akses langsung ini,- proses rekapitulasi pegawai
akan jauh lebih mudah dan cepat," ujar Fitri Handayani.
Fitri menambahkan bahwa ketersediaan data kehadiran
yang cepat sangat krusial bagi pimpinan. Data tersebut tidak hanya dibutuhkan
untuk laporan harian, tetapi juga sebagai bahan evaluasi dalam rentang waktu
triwulan hingga tahunan.
Selain memudahkan BKPSDM dalam melihat kehadiran
pegawai, kendali yang dipegang dapat meng hilangkan prosedur surat-menyurat antar
dinas hanya untuk meminta data absensi. Selain itu juga untuk memperkuat fungsi
aplikasi SSO yang telah digunakan ASN Pemko Padang sejak tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Padang melalui
Kepala Bidang e-Government, Nur Hakim menjelas kan, pengembangan dashboard
khusus ini dilakukan atas permintaan BKPSDM untuk memantau ke hadiran dan
kinerja ASN di seluruh OPD secara terintegrasi.
“Melalui dashboard ini, kehadiran ASN di masing-masing unit kerja dapat dipantau secara langsung per OPD, sehingga memudahkan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Pemko Padang,” ujarnya. Ia menambahkan, data tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaporan tingkat disiplin ASN, ter masuk penerapan sistem reward dan punishment oleh BKPSDM.
“Setelah pengelolaan diserahkan ke BKPSDM, tentu
tindak lanjut terkait pembinaan disiplin ASN berada di BKPSDM, termasuk
pemberian penghargaan maupun sanksi bagi ASN yang tidak disiplin,” jelasnya. (VCh-
RK)
