--> Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan, Siap-Siap Gagal Ikut Pemilu di Dapil - Realita Kini

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera (Foto  MI/Eko Rommy Pujianto)
Realitakini.com -- Jakarta 
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) mendapat dukungan dari sejumlah partai politik.

Dikutip dari detiknews, Selasa (26/5/2026), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan mendukung penuh putusan tersebut karena dinilai memperkuat afirmasi politik perempuan.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menyebut putusan MK sebagai langkah maju dalam memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen.

“Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Mardani mengatakan PKS bersyukur karena pada Pemilu 2024 seluruh dapil partainya telah memenuhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan. Karena itu, PKS mendukung penuh penerapan aturan tersebut.

“Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30 persen. Dukung putusan MK,” katanya.

Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay.

 Menurut Saleh, putusan MK melengkapi aturan sebelumnya yang belum memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

“Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut,” ujarnya.

Saleh meyakini seluruh partai politik akan menyambut baik keputusan itu dan semakin serius melakukan kaderisasi politik bagi perempuan. Menurutnya, kompetisi politik sehat sudah dimulai jauh sebelum pendaftaran peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengakui memenuhi kuota perempuan bukan hal mudah, namun aturan undang-undang dan putusan MK dinilai menjadi dorongan kuat agar partai lebih serius memberi ruang kepada kader perempuan untuk maju dalam politik.

“Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi,” kata Saleh. Lebih lanjut, Saleh menilai partisipasi politik perempuan tidak perlu diragukan lagi. Ia menilai banyak politisi perempuan saat ini tampil progresif dan aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD wajib dipenuhi oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di dapil tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan. (*).
 
Top