![]() |
| Pemkab Luwu Resmikan Program “Luwu Belajar” Dan Aplikasi Presensi Sipulungki ( Pot Sy) |
Pemerintah Kabupaten Luwu meluncurkan program pengembangan kompetensi ASN bertajuk “Luwu Belajar” bersamaan dengan aplikasi presensi digital Sipulungki (Sistem Presensi Luwu Bangkit). Pel uncuran tersebut digelar di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu Patahudding, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, para kepala OPD, serta pejabat yang membidangi kepegawaian.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Muhammad Arsyad menjelaskan, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur di tengah tuntutan birokrasi modern.
Menurutnya, “Luwu Belajar” dirancang sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan kom petensi ASN sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Ia memaparkan, jumlah ASN di Kabupaten Luwu saat ini mencapai 9.920 orang, yang terdiri atas 4.718 PNS, 1.840 PPPK, dan 3.362 PPPK paruh waktu. Dari sisi pendidikan, mayoritas ASN berpendidikan S1 sebanyak 6.632 orang, sedangkan lulusan S2 berjumlah 409 orang dan S3 hanya tiga orang.
Dari aspek usia, ASN didominasi kelompok usia 40 hingga 50 tahun ke atas dengan jumlah 6.204 orang, sementara ASN usia 20–30 tahun sebanyak 3.716 orang. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan ter sendiri dalam proses adaptasi dan pengembangan kompetensi berbasis digital.
Melalui program “Luwu Belajar”, pemerintah berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya secara berkesinambungan sesuai tuntutan pelayanan publik yang semakin modern.- Dalam sambutannya, Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa peningkatan kompetensi ASN kini menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi.
Ia menyebut, penerapan manajemen ASN berbasis merit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membuat jenjang karier ASN sangat bergantung pada kemampuan, kompetensi, dan kualifikasi yang dimiliki.
Selain itu, setiap PNS diwajibkan memenuhi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun sebagai bagian dari pengembangan kompetensi yang terhubung dengan sistem e-kinerja. Bupati juga menyoroti penerapan aplikasi Sipulungki sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem kehadiran ASN.
Menurutnya, absensi tidak hanya sekadar mencatat kehadiran pegawai, tetapi juga mencerminkan ke disiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia berharap aplikasi Sipulungki dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung budaya kerja profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemkab Luwu.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh ASN agar aktif mengikuti program “Luwu Belajar” serta meminta seluruh pimpinan perangkat daerah turut mendorong peningkatan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.Program ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam membangun budaya belajar yang konsisten sekaligus memperkuat sistem kinerja ASN di Kabupaten Luwu ( Sy(
