Presiden Prabowo Subianto menyampaikan salam usai menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto BPMI Setpres)
Realitakini.com -- Jakarta
Realitakini.com -- Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dikutip dari Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, dalam pidatonya, Presiden Prabowo memaparkan arah kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah sebagai landasan awal penyusunan RAPBN 2027. Penyampaian tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Presiden menegaskan bahwa pengelolaan ekonomi nasional harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Saya ingin tegaskan hari ini, keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kita jalankan dengan baik, kita jalankan dengan murni dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh akan menjadi negara yang makmur, yang adil, di mana rakyatnya menikmati kesejahteraan dan kualitas hidup yang layak,” ujar Presiden Prabowo.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional.
Menurut Presiden, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengendalian devisa hasil ekspor sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Pemerintah menilai selama ini masih terdapat potensi kebocoran dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu memperkuat pengawasan agar hasil kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi bocor ke luar negeri, melainkan dikelola secara berdaulat dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pidato Presiden Prabowo di hadapan anggota DPR RI, DPD RI, dan para menteri kabinet menjadi salah satu agenda penting dalam proses awal pembahasan RAPBN 2027 yang akan menentukan arah pembangunan nasional dan strategi ekonomi pemerintah ke depan. (*)
