Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/05/2026). (Foto: BPMI Setpres).
Realitakini.com-- Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ala, sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026), dihimpun dari BPMI Setpres.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan ini tahap awal akan diterapkan pada tiga komoditas strategis nasional, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
Presiden menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan monitoring ekspor komoditas nasional agar lebih transparan dan terkontrol. Selain itu, pemerintah juga ingin menutup celah praktik kurang bayar, pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Langkah ini dilakukan agar penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat lebih optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” ujar Presiden dalam pidatonya di hadapan anggota DPR RI, dikutip dari BPMI Setpres.
Pemerintah juga memperkuat kebijakan terkait devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan kontribusi pelaku usaha di sektor sumber daya alam benar-benar kembali mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Presiden, pengelolaan sumber daya alam harus berada dalam kendali negara dan dijalankan sesuai amanat konstitusi. Karena itu, pemerintah terus berupaya membangun sistem ekonomi nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan keyakinannya bahwa penerapan sistem perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi fondasi utama untuk mewujudkan Indonesia yang makmur, adil, dan berdaulat.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam tata niaga ekspor komoditas nasional, terutama dalam meningkatkan transparansi transaksi perdagangan luar negeri dan memperkuat posisi negara dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. (*)
