--> Resmi Ditahan, Pimpinan Pondok Tahfiz di Tanah Datar yang Cabuli Santri Terancam 12 Tahun Penjara - Realita Kini

     Foto. Kasat Reskrim Polres Tanah Datar 


Realitakini.com TANAH DATAR 
– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Seorang pimpinan yayasan kaum duafa sekaligus pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-lakinya.

​Terduga pelaku berinisial RS (33), yang diketahui sudah berkeluarga, saat ini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Kronologi dan Identitas Korban
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Selasa (3/2/2026) lalu. Korban merupakan seorang santri laki-laki yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah tersebut.

​Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pimpinan yayasannya sendiri.

​Pelaku Resmi Ditahan
​Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terduga pelaku RS.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (30/05/2026), Iptu Muhammad Iqbal menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kelancaran penyidikan. 

​"Sekarang terduga pelaku sudah ditahan (di Mapolres Tanah Datar) untuk menjalani proses pemeriksaa dan Proses perkara sudah tahap 1  tanggal 29 Mei kemarin proses penyerahan berkas ke jpu , " ujar Iptu Muhammad Iqbal.

​Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pelaku serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi berkala terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

​"Bila ada perkembangan lebih lanjut, kita akan beritahu rekan-rekan media," tukasnya.

​lebih lanjut Iptu Muhammad Iqbal menyampaikan, terduga pelaku RS terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Jo 415 huruf b Jo 473 ayat (3) huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun penjara . (MailisJ) 

 
Top