Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Tangkap Target Operasi (TO) Pelaku Tindak Pidana Pencurian (dok.Fuadcani)
Realitakini.com-- Dharmasraya
Realitakini.com-- Dharmasraya
Jajaran Polsek Sungai Rumbai bersama Tim Operasional Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat 2026.
Pelaku berinisial RAS (19), warga Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP H. Sutrisman, S.H., didampingi Panit Reskrim Ade Hanura, S.H., bersama personel Polsek Sungai Rumbai dan Tim Operasional Satreskrim Polres Dharmasraya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berkelanjutan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Smart 5 warna hijau, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto, serta satu buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri serta menyelesaikan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam pelaksanaan Operasi Sikat 2026 untuk menindak pelaku kejahatan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.
penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (Fuadcani)
