– Pemerintah Nagari Gunung Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, resmi menggelar Musyawarah Nagari (Musnag) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2028. Forum perencanaan tahunan ini dibuka secara resmi oleh Ketua BPRN Gunung Rajo, Ilvan Trisno Dt. Sarian.
Musnag yang berlangsung dinamis ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tanah Datar, Dinas Perkim LH, Forkopimca, serta Camat Batipuh, BPRN, KAN, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan bundo kanduang.
Fokus RKP: Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
Dalam sambutannya, Wali Nagari Gunung Rajo, Erizal Dt. Kayo, menegaskan bahwa fokus utama pembangunan nagari dalam RKP ke depan adalah penanggulangan masalah sampah secara sistematis dan mandiri.
Pemerintah Nagari bahkan telah mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari (ADN) dan Dana Desa (DD) untuk merealisasikan infrastruktur kebersihan ini.
"Untuk menunjang operasional, saat ini kita sudah memesan bentor (bengkel motor/motor sampah roda tiga). Nantinya, muara pembuangan akhir dari sampah nagari ini akan ditampung di kontainer sampah khusus," jelas Erizal Dt. Kayo.
Alur Kelola Sampah: Dari Rumah Tangga hingga ke Kabupaten
Lebih lanjut, Wali Nagari memaparkan skema pengelolaan sampah yang mengandalkan dana desa melalui pengadaan Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSST):
Pilah dari Rumah: Masyarakat atau rumah tangga mengantarkan sampah mereka ke TPSST terdekat.
Pilah Organik & Ekonomis: Di TPSST, petugas bank sampah akan memisahkan jenis sampah. Sampah yang bernilai ekonomis akan dipilah untuk dijual kembali ke Bank Sampah.
Pengangkutan Residu: Sampah yang tidak bisa didaur ulang lagi (residu) akan diangkut petugas ke kontainer sampah utama, untuk kemudian dibawa langsung ke tempat pembuangan akhir di Batusangkar.
"Saat ini kontainer sampah masih dalam proses pembuatan. Untuk menyiasati penumpukan, fokus kita sekarang adalah menyisir sampah residu yang benar-benar tidak bisa digunakan lagi," tambahnya.
Siapkan Perneg Sampah dan Retribusi Rp5 Ribu – Rp7 Ribu. Demi memperkuat legalitas dan keberlanjutan program ini, Pemerintah Nagari Gunung Rajo telah merancang Peraturan Nagari (Perneg) terkait pengelolaan sampah. Di dalam regulasi tersebut, diatur pula mengenai skema retribusi kebersihan demi pemeliharaan fasilitas.
Rencana Tarif Retribusi: Berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per keluarga setiap bulannya. Butuh Dukungan Pemerintah Kabupaten.
Meski telah menyiapkan konsep matang dari tingkat nagari, Erizal Dt. Kayo tetap menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk ikut memberikan intervensi dan bantuan stimulan.
"Kami sangat berharap kepada Pemerintah Daerah, khususnya dinas terkait, mohon dukungan penuhnya agar sistem penanggulangan sampah di Gunung Rajo ini bisa berjalan optimal dan menjadi percontohan," pungkas Wali Nagari. (MailisJ)
