Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
menegaskan bahwa proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit
di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan ini
disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai
proses penerbitan maupun mekanisme evaluasi izin pertambangan.
Kepala
Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan izin diterbitkan setelah
seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi terpenuhi. Persyaratan tersebut
meliputi aspek administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang, termasuk
rekomendasi serta dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sebelum
diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.
“Izin
usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara
serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut
telah dilengkapi oleh pihak yang meng ajukan izin,” ujar Helmi di Padang, Sabtu
(27/6/2026).
Ia
menjelaskan, setiap proses penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki
mekanisme yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila muncul dinamika
setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
T
erkait
adanya surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin usaha
pertambang an tersebut ditinjau kembali, Helmi mengatakan pihaknya menghormati
langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah dan akan
menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai ketentu an yang berlaku.
Namun
demikian, Helmi menilai masyarakat juga perlu memahami secara utuh kronologi
proses perizin an yang telah berjalan. Sebelum izin usaha pertambangan
diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang
berwenang telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiat an Pemanfaatan Ruang
(PKKPR) atau persetujuan tata ruang sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses
perizinan.
Menurutnya,
dokumen tersebut merupakan dasar yang menyatakan bahwa lokasi yang diajukan
telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa adanya persetujuan
tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Artinya,
persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari
rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan
peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak Kabupaten tidak menarik
surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya
saja? ,"ungkap Helmi
Selain
itu, pembahasan dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dibahas Dinas
Lingkung an Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis sesuai dengan prosedur yang
berlaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ia
menegaskan bahwa penjelasan ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh
informasi yang lengkap dan tidak melihat persoalan hanya dari satu sudut
pandang saja.Helmi
menambahkan, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan ataupun keberatan
dari masyarakat, pemerintah memiliki meka nisme evaluasi yang dapat ditempuh
sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, setiap persoalan perlu diselesaikan
melalui prosedur yang berlaku agar memberikan kepastian hukum serta menjamin
proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Menurutnya,
Pemerintah Provinsi Sumbar menghormati berbagai aspirasi masyarakat yang
berkembang terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Aspirasi
tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami
memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi
bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap
berada dalam koridor hukum, berdasar kan data, fakta, dan ketentuan yang
berlaku,” katanya.
Helmi
mengatakan Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten,
kemen terian terkait, serta instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh
proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ia
juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menyampaikan informasi
secara objektif, serta menghormati proses yang sedang berlangsung agar
penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik dan tetap menjaga kondusivitas
di tengah masyarakat.
“Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang
baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan
kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta
pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Helmi.(adpsb/bud)
