![]() |
| Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (Poto Dokumen ) |
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, kepastian regulasi perlu segera diberikan mengingat waktu menuju tahapan Pemilu 2029 semakin dekat.
“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029. Apalagi evaluasi pemilu 2024, banyak orang yang bilang banyak masalah, brutal, dan sebagainya. UU Pemilu yang akan datang mestinya bisa mengantisipasi dan memitigasi hal-hal tersebut,” ungkap Senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/6/26).
Pria yang juga menjabat Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menilai, percepatan pembahasan RUU Pemilu harus diiringi dengan proses yang terbuka dan partisipatif. Sebab undang-undang tersebut tidak hanya mengatur penyelenggaraan pemilu nasional, tetapi juga akan ber dampak pada kualitas representasi politik dan tata kelola demokrasi di daerah.
“Ketika membahas RUU Pemilu, yang dibicarakan bukan hanya pemilihan anggota DPR dan DPD. Kita juga berbicara tentang kualitas representasi rakyat di daerah, penguatan DPRD, hubungan pusat dan daerah, serta berbagai aspek yang akan memengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal,” kata Gus Hilmy.
Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut menegaskan bahwa pengalaman daerah perlu menjadi salah satu sumber pertimbangan penting dalam penyusunan RUU Pemilu. Ber bagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu selama ini, menurutnya, banyak ditemukan di tingkat daerah dan membutuhkan perhatian dalam perumusan regulasi baru.
“Desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Karena itu, pengalaman dan aspirasi daerah perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan undang-undang ini agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Gus Hilmy.
Gus Hilmy menambahkan bahwa sistem pemilu juga memiliki kaitan erat dengan keberlangsungan otonomi daerah. Kualitas representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu akan memengaruhi arah pembangunan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentra lisasi yang selama ini menjadi salah satu fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Gus Hilmy menilai DPD RI patut dilibatkan dan didengar pandangannya selama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasan undang-undang tersebut merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki pengalaman dan perspektif yang dapat memper kaya proses perumusan kebijakan.
Dalam konteks tersebut, Gus Hilmy menilai DPD RI perlu dilibatkan dan didengar pandangannya se lama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasannya merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki perspektif daerah yang penting dalam perumusan kebijakan kepemiluan.
“Pelibatan DPD bukan semata-mata karena RUU ini mengatur pemilihan anggota DPD. Yang lebih penting, DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentra lisasi dan penguatan otonomi daerah,” kata Gus Hilmy.
Menurutnya, semakin banyak perspektif yang didengar dalam pembahasan RUU Pemilu, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi nasional sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah.
“Semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi kita. Karena itu, percepatan pembahasan RUU Pemilu perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan, termasuk dari daerah ,” pungkasnya. ( ril)
