Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan bukti nyata dan komitmen regulatif yang kuat dari pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Zuldafri Darma, SH, saat menjadi pemateri utama dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut yang digelar di Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (13/06).
Menurut Zuldafri, persoalan narkoba saat ini bukan lagi sekadar isu pelengkap, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan masa depan bangsa. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan tindakan nyata dari seluruh lapisan masyarakat.
"Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua lini—mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga lingkungan keluarga untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Ini bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral kita bersama," tegas Zuldafri di hadapan peserta.
Sumbar Bukan Lagi Daerah Transit, Waspada Harus Dilipatgandakan
Mantan Wakil Bupati Tanah Datar ini juga memetakan kondisi darurat peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Ia mengingatkan bahwa letak geografis dan perkembangan wilayah saat ini membuat Sumbar tidak lagi hanya menjadi daerah perlintasan (transit).
"Sumatera Barat sekarang sudah menjadi sasaran pasar peredaran narkotika. Oleh sebab itu, kewaspadaan di tengah masyarakat wajib kita tingkatkan berlipat ganda," pintanya.
Melalui sosialisasi ini, Zuldafri menaruh harapan besar agar masyarakat tidak hanya sekadar tahu, tetapi mampu mendalami substansi Perda Nomor 9 Tahun 2018 untuk kemudian bergerak menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.
"Kita ingin nagari menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Jika seluruh unsur masyarakat bergerak serentak dan bersama-sama, maka ruang gerak peredaran narkotika otomatis akan semakin sempit," pungkasnya.
Dukungan Penuh Pemerintah Nagari Sungai Jambu
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh DPRD Sumbar ini disambut hangat oleh otoritas setempat. Wali Nagari Sungai Jambu, Wilmen, ST, menyampaikan apresiasi mendalam atas dipilihnya wilayah mereka sebagai lokasi edukasi hukum ini.
Wilmen sepakat dengan arahan anggota dewan bahwa ancaman narkotika sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa menyusup ke tingkat nagari jika masyarakat lengah.
"Kami dari Pemerintah Nagari Sungai Jambu siap mendukung penuh pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini. Kami akan mengawalnya melalui berbagai program pembinaan masyarakat serta pemberdayaan generasi muda agar mereka memiliki kegiatan positif dan terhindar dari pengaruh zat adiktif," kata Wilmen.
Tinjauan Medis Dinas Kesehatan Sumbar
Selain pemaparan regulasi oleh anggota DPRD, kegiatan ini juga diperkuat oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Eka Lusiana, SKM, yang mengupas tuntas dampak buruk narkoba dari sisi medis.
Eka menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika memicu kerusakan serius secara permanen pada fisik, mental, hingga tatanan sosial, termasuk risiko gangguan fungsi otak dan kematian.
Ia pun mengajak masyarakat untuk membangun ketahanan mulai dari keluarga serta meminta warga untuk menghapus stigma negatif terhadap korban narkoba yang sedang menjalani proses rehabilitasi. "Dukungan lingkungan sangat mereka butuhkan agar bisa kembali produktif," sebut Eka.
Jalannya acara yang dihadiri oleh perangkat nagari, tokoh masyarakat, pemuda, hingga barisan Bundo Kanduang ini berlangsung sangat interaktif. Elemen masyarakat tampak antusias memanfaatkan sesi dialog dan tanya jawab bersama Anggota DPRD dan narasumber guna menyamakan persepsi dalam membentengi Nagari Sungai Jambu dari ancaman narkoba.. (MJ)
Editor : RK
