Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa.
“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh di mensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Fahira Idris, seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan tujuh langkah mendesak.
Pertama, kepolisian harus segera menangkap terduga pelaku.Fahira Idris meminta Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran kepolisian menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas. Menurutnya, ter duga pelaku yang masih bebas berpotensi menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, bahkan menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarga.
Kedua, penyidik harus menerapkan pasal berlapis dan mendalami seluruh dimensi kejahatan. Fahira Idris menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan pe rampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi.
“Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh,” ujar Fahira Idris.
Ketiga, kejaksaan harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira Idris mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal agar kons truksi perkara kuat. Dakwaan harus disusun secara komprehensif dan tuntutan harus mencerminkan beratnya penderitaan korban serta bahaya sosial dari kejahatan tersebut.
“Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,” tegas Fahira Idris.
Keempat, pengadilan harus memastikan proses persidangan berperspektif korban. Fahira Idris menegas kan, jika perkara ini masuk ke pengadilan, proses persidangan harus melindungi martabat korban. Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, atau dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu.
“Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban,” katanya.
Kelima, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit harus memastikan pemulihan medis total bagi korban. Senator Jakarta ini mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk memastikan korban men dapat kan perawatan terbaik. Namun, ia menekankan bahwa pemulihan korban harus bersifat jangka panjang, bukan hanya penanganan darurat. Menurutnya, korban membutuhkan layanan medis me- nyeluruh , termasuk operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, layanan gizi, terapi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.
Keenam, Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Fahira Idris meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga yang mendampingi.
“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian meng hadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” katanya.
Ketujuh, Kementerian HAM, Komnas HAM dan pemangku kepentingan terkait lainnya perlu melaku kan pemantauan independen. Pemantauan independen penting untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia. Pemantauan juga diperlukan agar kasus ini menjadi bahan evaluasi nasional mengenai pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk kekerasan yang terjadi di ruang privat.
“Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Fahira Idris. ( SIARAN PERS)
