![]() |
| Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid mengatakan dalam sambutannya bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak. {poto ist) |
Berbagai persoalan pendidikan di daerah masih menjadi tugas negara yang perlu mendapatkan perhatian bersama, mulai dari kesenjangan akses dan juga mutu pendidikan hingga dukungan terhadap sekolah-sekolah. Untuk mendalami persoalan tersebut, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Per wakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Pendidikan Kristen (MPK) dan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia.
Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid mengatakan dalam sambutannya bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak. Negara bertanggung jawab untuk memastikan layanan pendidikan dapat diakses secara merata dan berkualitas oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Meski berbagai upaya terus dilakukan, masih terdapat sejumlah tantangan di daerah, mulai dari kesen jangan akses dan mutu pendidikan antarwilayah, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, keter batasan sarana dan prasarana, hingga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum optimal,” ujar Abdul Hamid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Abdul menilai masukan dari berbagai mitra strategis pendidikan penting untuk mendapatkan gambaran mengenai persoalan pendidikan yang dihadapi oleh sekolah di daerah sekaligus menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam mengevaluasi regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Handi Irawan menyoroti perlunya kebijakan dan kesempatan yang berkeadilan khususnya dalam mencapai pendidikan yang layak di sekolah keagamaan di daerah.
“Sekolah swasta atau sekolah berbasis keagamaan tidak menuntut hak istimewa, tetapi kami meminta kesetaraan dan berkeadilan. Terlebih juga di daerah 3T karena keterbatasan geografis, sumber daya manusia, juga turut menghadapi biaya penyelenggaraan pendidikan yang layak yang jauh lebih tinggi karena faktor-faktor tersebut,” ungkap Handi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Majelis Tinggi JSIT Fahmi Zulkarnain menyampaikan bahwa sekolah Islam terpadu juga menghadapi berbagai kendala di daerah seperti proses perizinan dan kesenjangan kesejahteraan.
“Hambatan yang kami rasakan sebagai sekolah islam terpadu yaitu perizinan yang berbelit, kemudian pemerintah mungkin lebih mementingkan guru-guru sekolah negeri. Hal ini kami dapatkan dari kawan-kawan daerah yaitu guru-guru swasta. Mereka merasa adanya kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta,” tambah Fahmi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota BULD DPD RI Abraham Liyanto menegaskan bahwa sekolah swasta dan berbasis keagamaan harus dipandang sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai kompetitor sekolah negeri.
“Sekolah swasta membutuhkan kesetaraan. Cara pandang yang masih membedakan sekolah negeri dan swasta harus diubah. Pemerintah perlu melihat sekolah swasta sebagai mitra karena kontribusinyasangat besar dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat,” kata Abraham.
Ia juga mendorong agar kebijakan pembiayaan pendidikan lebih memperhatikan kondisi daerah ter tinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, perhitungan bantuan operasional pendidikan perlu mempertimbangkan tingkat kemahalan IKK wilayah agar sekolah-sekolah di daerah tersebut memperoleh dukungan yang lebih berkeadilan.
Berbagai masukan yang mengemuka dalam RDPU itu akan menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam Ranperda dan Perda di bidang pendidikan, sekaligus memperkuat rekomendasi kebijakan guna mewujudkan layanan pendidikan yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan ( Siaran Pers- RK).
