--> Ops Sikat Singgalang 2026: Satreskrim Polres Tanah Datar Bekuk Target Operasi Kasus Curat - Realita Kini

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Tersangka diduga kuat ter libat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) (Poto Mailis)
Realitakini.com TanagDatar 
 Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Tersangka diduga kuat ter libat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

​Penangkapan dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., pada Kamis dini hari (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

​Kronologi Kejadian dan Penangkapan
​Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Perum Rizano, Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. 

Menindaklanjuti laporan korban pada hari yang sama, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.​Se telah mengantongi bukti-bukti yang cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Kamis (25/6/2026) pukul 02.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang beralamat di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.

​Identitas terduga pelaku inisial M (49) pekerjaan pedagang merupakan warga Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas 
​Dasar Hukum Penangkapan
​Penangkapan terhadap terduga pelaku M dilakukan secara resmi berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dengan landasan:
​Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/V/2026/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 9 Mei 2026.

​Barang Bukti yang Diamankan
​Dari tangan tersangka,  sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan curat tersebut, antara lain:
​1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra
​1 (satu) Unit Tabung Gas LPG 3 Kg
​1 (satu) Unit Televisi Merk LG
​3 (tiga) Unit Speaker Merk Polytron
​1 (satu) Unit Setrika Merk Philips warna Putih
​1 (satu) Unit Magic Com Merk Yong Ma

​Langkah Hukum Selanjutnya
​Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​"Keterangan dari korban, para saksi, petunjuk di lapangan, serta barang bukti yang kami temukan telah menguatkan status tersangka. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan kasus," ujar IPTU Muhammad Iqbal. (MailisJ) 
 
Top