Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada Rapat Pari purna kemaren, kamis tanggal 18 Juni 2026, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan secara resmi kepada DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2025, dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang disampaikan tersebut, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 6.268.563.983. 516 ,- dapat direalisasikan sebesar
Rp. 6.207.996.645.654,63 atau 99.03 %, dengan rincian realisasi PAD sebesar Rp. 2.763.868. 829.
028,63 atau 98.45 %, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 3.405.275. 915.726, - atau 99.60 %
dan realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 38.851.900.000,-.
2.Belanja Daerah yang disediakan sebesar Rp. 6.386.298.937.511,43 dapat direalisasikan sebesar Rp.
6.041.051.585.846,25 atau 94.59 % dengan rincian realisasi belanja operasi sebesar Rp. 4.392.082.
462. 719, 12 Rp. 4.392.082.462.719,12 atau 93.89 %, realisasi belanja modal sebesar Rp. 719.602
262.636,13 atau 92.59 %, realisasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 7.122.821.563,- atau 79.13 %
dan realisasi belanja transfer sebesar Rp. 922.244.038.928,- atau 99.99 %.
3.Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp. 117.734.953. 995,43,- dapat direalisasikan
sebesar Rp. 117.722.983.809,12 atau 99.99, sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak diang
gar akan dalam APBD Tahun 2025.
4.Dengan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, terdapat Surplus sebesar Rp.166 .945. 059.808,38 dan SILPA sebesar Rp. 284.668.043.617,50.
Capaian tersebut, bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya, karena kondisi, tantangan dan permasalahan keuangan daerah pada tahun 2025 dihadapkan pada kondisi yang sulit dengan adanya kebijakan efisiensi dan resposisi anggaran yang cukup besar untuk penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Tahun 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, izinkan kami menyampaikan beberapa pokok penting sebagai bahan perhatian dan pendalaman bagi Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sebagai berikut :
Sebagaimana telah disampaikan dalam Nota Penjelasan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya penyempurnaan regulasi dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peratur an perundang-undangan, hasil evaluasi Kementerian Keuangan, serta dinamika pelaksanaan di lapang an.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungu tan pajak dan retribusi daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Penyampaian Pandang an Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara resmi kami tutup
