![]() |
| PadangSatpol PP Tertibkan Lapak PKL yang Melanggar Aturan Di Kawasan Pantai( Poto WRK) |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan SK4 menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang pada Selasa (23/6/2026). Penertiban ini menyasar bangunan tambahan pedagang yang melanggar ketentuan Dinas Pariwisata Kota Padang karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP- Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui prosedur- peringatan.
"Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan," ujar Eka.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, tim SK4, Dinas Pariwisata, serta pihak Kecamatan Padang Barat ini, petugas membongkar sejumlah fasilitas tambahan liar milik pedagang. Beberapa di antaranya meliputi kanopi yang menjorok ke jalan, tenda-tenda liar serta sekat-sekat bangunan yang menyalahi aturan.
Eka menambahkan, langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi kawasan wisata Pantai Padang agar tetap tertib, bersih, dan indah. Hal ini penting guna menjamin kenyamanan masyarakat setempat maupun wisatawan yang berkunjung ke salah satu destinasi kuliner unggulan Kota Padang tersebut.
Meski melakukan pembongkaran, Satpol PP mengklaim proses di lapangan berjalan kondusif. Petugas di lapangan juga turut membantu mengevakuasi material bangunan milik pedagang yang kooperatif.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya, seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” ujar Eka.
Melalui tindakan ini, Pemerintah Kota Padang kembali mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku serta menjaga fasilitas umum demi terciptanya kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman. ( WRK)
