Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6).
Kehadiran Walikota Pariaman dalam acara ini menunjukkan sinergitas dan dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman guna memastikan terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan sekitarnya.
“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk me mastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan,untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan.
Pemko Pariaman Bersama Forkopimda Kota Pariaman memiliki tanggung jawab moral untuk mewujud kan Pariaman sebagai kota yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah pengingat akan pentingnya pengawasan di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen stakeholder untuk terus memperkuat kola- borasi . Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa/kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga adalah kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini, “ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran mengatakan bahwa kegiatan ini me rupakan agenda rutin penegakan hukum terhadap barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Terdapat total 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini. Rincian barang bukti tersebut meliputi, tindak pidana narkotika 92 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram. Untuk tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) 32 perkara, yang terdiri dari kasus perlindungan anak (14 perkara), pencurian (15 perkara), penganiayaan (2 perkara), dan perbuatan tidak menyenangkan (1 perkara). Sementara tindak pidana umum lainnya 6 perkara, “ ujarnya.
Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Pariaman berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai tindak pidana. Kejaksaan Bersama pemerintahan tidak ingin barang-barang bukti ini disalahgunakan atau justru kembali ke tangan yang salah.
“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini. Tanpa koordinasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintahan, Kepolisian, dan Pengadilan, proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi ini tidak akan berjalan dengan lancer, “ tutupnya.(dewi lestari)
