— Inisial M (47), terduga pelaku pencurian hewan ternak di Nagari Saruaso, berakhir di jeruji besi. Warga Jorong Saruaso Timur, Kecamatan Tanjung Emas ini diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar di rumah kontrakannya kawasan Pagaruyung, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
M diciduk polisi setelah diduga kuat menggasak seekor kambing milik warga sekampungnya, Ayuniberti.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Iptu Iqbal menyebut pelaku sempat bersandiwara dan membantah keterlibatannya saat pertama kali diamankan.
"Saat ditangkap, terduga pelaku M sempat membantah terlibat. Namun, setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti beserta keterangan dari para saksi, ia akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ujar Iptu Iqbal dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026)..
Kronologi: Manfaatkan Kandang Jauh dari Rumah
Berdasarkan data kepolisian, aksi pencurian ini terjadi pada awal Mei lalu. Berikut kronologi kejadiannya:
Senin (4/5/2026), 18.00 WIB: Korban memasukkan kambingnya ke kandang yang berjarak cukup jauh (sekitar 3 kilometer) dari rumahnya.
Rabu (6/5/2026), 09.00 WIB: Rekan korban sesama petani mengabarkan bahwa satu ekor kambing di kandang tersebut telah raib.
Pasca-Kejadian: Korban langsung melapor ke Mapolres Tanah Datar dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 juta.
Proses Hukum Pelaku
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah mengantongi identitas M, petugas menerbitkan Laporan Polisi nomor LP/B/108/VI/2026/SPKT Polres Tanah Datar tertanggal 18 Juni 2026.
Saat ini, M beserta barang bukti satu ekor kambing telah di bawah ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (MJ)
