--> Sinergi Berantas Pekat, Pimpinan DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari Hadiri Rapat Bersama KAN di Tabek Patah - Realita Kini

Realitakini.com Tanah Datar 
 Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga moralitas dan ketertiban lingkungan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Nurhamdi Zahari,Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh menghadiri rapat koordinasi khusus bersama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan perangkat terkait pada Sabtu (27/6/2026).

​Rapat yang berlangsung di Nagari Tabek Patah  kecamatan Salimpaung ini digelar guna merumuskan solusi konkret terkait penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat), sekaligus sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Kapolres Tanah Datar sebelumnya.

​Kolaborasi Tiga Pilar: Pemerintah, Adat, dan Aparat
Pertemuan ini menjadi wadah krusial untuk menyelaraskan persepsi antara unsur legislatif, lembaga adat (KAN), serta perangkat nagari. Nurhamdi Zahri menegaskan bahwa masalah penyakit masyarakat—seperti judi, narkoba, minuman keras, dan perilaku menyimpang lainnya—tidak bisa diselesaikan oleh aparat penegak hukum sendirian.

​"Penanganan pekat butuh pendekatan yang menyentuh akar rumput. Di Minangkabau, kita punya struktur adat yang kuat melalui KAN dan perangkat nagari. Sinergi ini adalah kunci agar arahan dari Kapolres dapat kita eksekusi menjadi tindakan nyata di lapangan," ujar Nurhamdi Zahri Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh
kepada awak media, minggu (05/07/2026) 

Lebih lanjut Nurhamdi menjelaskan bahwa langkah ini juga selaras dengan arahan Kapolres dalam pertemuan ramah tamah bersama Ketua KAN beberapa waktu lalu.

​"Yang pasti, LGBT sangat mengkhawatirkan semua pihak. Salah satu upaya niniak mamak tentu bermusyawarah untuk menyikapi hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Kapolres sewaktu temu ramah beberapa hari yang lalu," ujar Nurhamdi.

​Pencegahan Berbasis Keluarga dan Hukum Adat
Nurhamdi menekankan bahwa benteng utama dalam pencegahan ini harus dimulai dari lingkup terkecil, yaitu rumah tangga dan kaum (keluarga besar). Peran aktif pemangku adat, ninik mamak, serta tokoh-tokoh adat nagari dinilai sangat krusial dalam membimbing anak kemenakan.
​Lebih lanjut, hasil musyawarah para tokoh adat ini nantinya tidak hanya menjadi imbauan lisan, melainkan akan dirumuskan menjadi aturan yang mengikat.
​Jangka Pendek: Menjadikan hasil musyawarah sebagai rujukan untuk menyusun Peraturan Nagari (Pernag).
​Jangka Panjang: Mendorong aturan tersebut agar dapat diangkat menjadi Peraturan Daerah (Perda) jika memungkinkan.

​Langkah hukum ini dinilai penting agar upaya pencegahan memiliki payung hukum yang kuat dan jelas di masyarakat. "Agar langkah positif bisa diambil (demi menyelamatkan generasi muda)," ungkapnya. 

Poin-Poin Penting Hasil Kesepakatan
​Dalam rapat yang berlangsung interaktif tersebut, beberapa langkah strategis yang berhasil dirumuskan antara lain:
​Penguatan Hukum Adat (Parak Adat): Mengoptimalkan kembali sanksi sosial dan aturan adat di tingkat nagari untuk memberikan efek jera bagi pelaku pekat.

​Posko Pengawasan Bersama: Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan posko terpadu yang melibatkan pemuda, perangkat nagari, dan bhabinkamtibmas.
​Edukasi dan Sosialisasi Masif: Menggandeng tokoh agama dan niniak mamak untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai dampak buruk pekat dari sisi agama maupun sosial.

Pihak DPRD Tanah Datar menyatakan siap mengawal hasil rapat ini, baik dari segi pengawasan maupun dukungan kebijakan anggaran jika diperlukan untuk 
program-program pembinaan masyarakat.

​Ketua KAN beserta perangkat nagari yang hadir memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan dukungan langsung dari Pimpinan DPRD Tanah Datar. Mereka berharap, dengan adanya kesepahaman ini, wilayah Tabek Patah dan Tanah Datar pada umumnya dapat bersih dari penyakit masyarakat demi mewujudkan visi daerah yang madani dan berbudaya. (MailisJ) 

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top