Proyek pembangunan GOR
Marahhadin Kota Solok yang didanai oleh APBD Kota Solok tahun 2022 dengan
anggaran Rp,24.288.276.945,63 dengan lama pekerjaan 214 kalender yang dikerjakan oleh Dua yakni PT. Mina Fajar Abadi - PT Adimon Jaya Abadi KSO dengan pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta tidak Prefesional
Seseorang dalam menjalankan profesinya wartawan dilindungi undang undang Republik
Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers . Namun denikian dalam menjalankan profesi
wartawan sebagai bentuk tanggungjawabnya pada perusahaan media tempatnya
bekerja, tidak sedikit insan pers (Wartawan) mendapatkan perlakuan kasar dari
orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang ber dampak pada kerugian pada
insan pers dan perusahaan media, serta terhambatnya informasi terhadap
masyarakat.
Hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang
(UU) Pers pasal 18 ayat (1) yang menyata kan, “Setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seperti halnya yang terjadi
pada Wartawan Media Online Realitakini.com, Syafridoerahman yang hendak
mengambil dokumentasi pembangunan Stadion atau Gelanggang Olahraga (GOR)
Marahhadin Kota Solok, Jumat (30/09/2022), di lokasi proyek (Kelurahan Laing).
Wartawan Realitakini.com
tersebut mendapatkan kata-kata kotor (Kata yang tidak pantas dikeluarkan di
Minangkabau), serta pengusiran oleh pihak PT Pelaksana sebagai rekanan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok, dalam mengerjakan proyek pembangunan GOR Marahhadin Kota Solok
tersebut.
"Sebagai insan
pers, kita sudah bekerja secara profesional dan menjalankan profesi sesuai
dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kita datang membaca salam, memperkenalkan
diri, memakai ID-Card dan me minta izin untuk mengambil dokumentasi atau melakukan
wawancara pada rekanan," kata Syafridoerahman.
Disebutkan
Syafridoerahman, namun apa yang terjadi, kita "dipacaruik-caruik an"
(kata-kata kotor) dan malah kita diusir dengan gertakan memukul meja,
sampai-sampai piring yang ada di atas meja tersebut pecah.
"Pihak PT Pelaksana sangat tidak profesional, kita
datang baik-baik, tujuan kedatangan kita sampaikan baik-baik, namun ada saja
yang sengaja melecehkan profesi kita dalam mendapatkan, mencari, me nyimpan dan
mengolah informasi untuk diterbitkan di media kita," ungkapnya.
Kita berharap pada Pemko
Solok, agar mengingat kan rekanan mana saja yang mengerjakan proyek pembangunan
infrastruktur, ataupun pembangunan lainnya di Kota Solok ini untuk menghargai
kenerja insan pers (profesi wartawan).
"Karena dalam UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa
kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelasnya.
Dilanjutkannya, ayat
ketiga juga menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Ayat keempat bahwa
dalam mempertanggungjawab kan pemberitaan di depan hukum, wartawan mem punyai
Hak Tolak
"Bahkan dalam UUD
Tahun 1945 disebutkan, antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampai kan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia," pungkasnya.
Sementara itu Pelaksana
Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solok, Eli Susanti
sangat menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, hal itu tak perlu terjadi jika
rekanan memahami cara kedatangan awak media ke tempat rekanan bekerja.
"Wartawan itu
tentunya mempedomani, mentaati dan menjunjung tinggi KEJ dalam menjalankan
profesinya, dan tidak ada alasan bagi rekanan untuk berbuat kasar padanya,
apalagi sampai melakukan pengusiran," jelas Eli Susanti.
Dilanjutkannya,
seharusnya pihak rekanan tentunya profesional dalam hal ini, dan juga mematuhi
undang-undang keterbukaan informasi publik. Karena wartawan itu datang dalam
rangka mencari informasi untuk diterbitkan di medianya.
Eli Susanti juga
menegaskan, jika alasannya oknum wartawan sering datang ke lokasi proyek
pem bangunan GOR Marahhadin Kota Solok itu hanya untuk meminta uang (memalak),
sehingga terjadi pengusiran, pihak rekanan juga harus membuktikan dan
mengungkapkan siapa saja oknum wartawan tersebut.
"Jangan hanya
membuat opini yang notabenenya menjatuhkan nama baik (Citra) wartawan yang
sudah bekerja sesuai ketentuan, apalagi sampai membuat perpecahan di
tengah-tengah awak media di Kota Solok," ucapnya.
Selain itu, Plt Ketua
PWI Kota Solok juga menegaskan pada semua pihak di Kota Solok, agar tidak ada
lagi kasus pengusiran dan pelecehan
terhadap profesi wartawan ujar Rli (Tim)
Tunggu Berita berikutnya