DPRD Provisi Sah Kan Tiga Ranprda Mendai Perda Dengan Catatan

Realitakini.com-Sumbar
Sembilan fraksi DPRD Sumatera Barat menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Dengan catatan pemerintah harus memperhatikan keadaan prenium bersubsidi agar  masyarakat kecil jangan di rugikan 

"Kenaikan pajak bahan bakar ini telah disepakati oleh Pemprov Sumbar sebesar 2,5 persen dan diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan," kata Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim selepas memimpin rapat paripurna di Padang, Kamis. (15/02.18) Rapat tersebut  digelar digedung DPRD Sumbar berlangsung dari jam 16.15 WIB. 

Ia meminta kepada PT Pertamina agar tidak mengurangi kuota bahan bakar minyak terutama untuk minyak bersubsidi seperti premium dan solar. Selain itu pihaknya juga meminta PT Pertamina juga menjaga ketersediaan minyak untuk masyarakat Sumbar.

"Jangan menyusahkan masyarakat terutama yang berada di luar kota yang harus antre panjang untuk mendapatkan bahan bakar di SPBU," kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal menyampaikan pajak bahan bakar kendaraan merupakan sumber pemasukan bagi daerah. Pada tahun 2017 dengan jumlah pajak lima persen kas daerah menerima sebesar Rp344.256.546.225,36- atau sekitar Rp344 miliar.Menurut dia dengan adanya penambahan pajak menjadi 7,5 persen pendapatan diprediksi naik menjadi Rp407.909.524.875,31 atau sekitar Rp407 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp66,9 miliar.

Dengan adanya kenaikan pajak ini, sebutnya membuat penggunaan bahan bakar subsidi seperti solar dan premium mengalami peningkatan sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan agar Pertamina menjamin ketersediaan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan harga tetap seperti yang ditentukan oleh pemerintah, cuma mengambil dalam bentuk pajak seusai dengan Perda yang telah disepakati. Hal ini juga telah sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan tidak ada permasalahan.Ia mengatakan pembahasan ini sudah panjang antara DPRD dan Pemprov Sumbar untuk menaikkan pajak bahan bakar kendaraan.

"Kita tentu berharap kenaikan ini tidak membebani masyarakat," masyarakat

Terkait pengawasan penggunaaan bahan bakar subsidi tentu dilaksanakan secara bersama-sama, apabila ditemukan tindakan penyalahgunaan dan mengarah kepada pidana tentu ini persoalan pihak kepolisian. 

"Jika terjadi di SPBU tentu pihak SPBU yang harus bertanggungjawab sehingga bahan bakar ini dapat tepat sasaran," katanya. 

Dalam paripurna tersebut juga disahkan dua ranperda lain yang disepakati menjadi peraturan darah yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jasa Umum dan Perda Rencana Pembangunan Industri Sumatera Barat tahun 2018-2038. Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta jajaran Forkopimda Sumbar. Padang, ( Sumbar) CR - Rapat paripurna yang digelar digedung DPRD Sumbar kamis (15/02.18) berlangsung dari jam 16.15 WIB. Dengan Sembilan fraksi DPRD Sumatera Barat menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

"Kenaikan pajak bahan bakar ini telah disepakati oleh Pemprov Sumbar sebesar 2,5 persen dan diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan," kata Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim selepas memimpin rapat paripurna di Padang, Kamis.

Ia meminta kepada PT Pertamina agar tidak mengurangi kuota bahan bakar minyak terutama untuk minyak bersubsidi seperti premium dan solar. Selain itu pihaknya juga meminta PT Pertamina juga menjaga ketersediaan minyak untuk masyarakat Sumbar.

"Jangan menyusahkan masyarakat terutama yang berada di luar kota yang harus antre panjang untuk mendapatkan bahan bakar di SPBU," kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal menyampaikan pajak bahan bakar kendaraan merupakan sumber pemasukan bagi daerah. Pada tahun 2017 dengan jumlah pajak lima persen kas daerah menerima sebesar Rp344.256.546.225,36- atau sekitar Rp344 miliar.
Menurut dia dengan adanya penambahan pajak menjadi 7,5 persen pendapatan diprediksi naik menjadi Rp407.909.524.875,31 atau sekitar Rp407 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp66,9 miliar.

Dengan adanya kenaikan pajak ini, sebutnya membuat penggunaan bahan bakar subsidi seperti solar dan premium mengalami peningkatan sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan agar Pertamina menjamin ketersediaan bahan bakar bersubsidi tersebut.Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan harga tetap seperti yang ditentukan oleh pemerintah, cuma mengambil dalam bentuk pajak seusai dengan Perda yang telah disepakati. Hal ini juga telah sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan tidak ada permasalahan.Ia mengatakan pembahasan ini sudah panjang antara DPRD dan Pemprov Sumbar untuk menaikkan pajak bahan bakar kendaraan.

"Kita tentu berharap kenaikan ini tidak membebani masyarakat," masyarakat

Terkait pengawasan penggunaaan bahan bakar subsidi tentu dilaksanakan secara bersama-sama, apabila ditemukan tindakan penyalahgunaan dan mengarah kepada pidana tentu ini persoalan pihak kepolisian. 

"Jika terjadi di SPBU tentu pihak SPBU yang harus bertanggungjawab sehingga bahan bakar ini dapat tepat sasaran," katanya. 

Dalam paripurna tersebut juga disahkan dua ranperda lain yang disepakati menjadi peraturan darah yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jasa Umum dan Perda Rencana Pembangunan Industri Sumatera Barat tahun 2018-2038. Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta jajaran Forkopimda Sumbar (wt/p)
Previous Post Next Post